MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengawasan terhadap pelaksanaan terkait ketentuan makan atau minum berdurasi 20 menit di rumah makan selama PPKM Level 4 di Kota Mojokerto masih belum jelas.
Berdasarkan Inmendagri nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten dan Kota Mojokerto masuk kategori level 4.
Berdasarkan ketentuan tersebut pemerintah melakukan pembukaan terhadap usaha warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak penganan, dan usaha sejenisnya lainnya di ruang publik sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu bagaimana pengawasan soal ketentuan 20 menit bagi yang makan di tempat?
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, penerapan terkait durasi 20 menit butuh kesadaran dari masyarakat. Tidak bisa selalu diawasi.
“Ini butuh kesadaran, tidak bisa kemudian harus diawasi. Kita berharap seluruh elemen masyarakat termasuk media dalam hal ini ikut membantu,” katanya pada awak media, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan, pemerintah membuat kebijakan seperti itu untuk kepentingan dan mencari titik tengah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat agar bisa terpenuhi.
“Untuk kepentingan masyarakat, kesehatan masyarakat, mencari titik tengah, dimana apa yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa kita penuhi. Apa yang menjadi kebijkan pemerintah untuk keselamatan masyarakat bisa kita laksanakan. Nah, titik tengahnya kan kesadaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Kabupaten Pasuruan ini berharap, masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan durasi makan 20 menit.
“Tolong, apa yang jadi kebijakan pemerintah dilaksanakan. Warung boleh buka, tapi kemudian yang tidak take away (dibawa pulang) maksimal 20 menit, silahkan itu diikuti. Karena kalau kemudian menunggu pengawasan melekat, ya tentunya tidak bisa,” harapnya.
Rofiq memastikan, bagi pengusaha yang nantinya kedapatan petugas memberikan fasilitas kepada pengunjung tidak sesui ketentuan akan diberikan sanksi.
“Sanksinya apa saja?, itu yang sedang kita diskusikan dengan pemerintahan Kota, nanti kita bicarakan, akan ditutup atau izinnya dicabut,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama PPKM Level 4 terdapat kelonggaran aturan dari yang sebelumya, PPKM Darurat. Seperti kelonggaran waktu pemadaman lampu PJU, pekerja ojek online atau pengantar makanan online, dan pengurangan titik penyekatan ditengah kota.
“Kelonggaran yang biberikan pemerintah, saya minta jangan disalah artikan. Masyarakat kemudian jangan sebebas-bebasnya, karena kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” tambahnya.