FaktualNews.co

Calon Pengantin di Blitar Wajib Tes Swab Sebelum Akad Nikah

Kesehatan     Dibaca : 591 kali Penulis:
Calon Pengantin di Blitar Wajib Tes Swab Sebelum Akad Nikah
FaktualNews.co/dwi haryadi
Kantor KUA Kesamben lengang di masa pandemi Covid-19

BLITAR,FaktualNews.co-Cegah penyebaran covid 19 saat hajatan perkawinan, Kementerian Agama (Kemenag) Blitar mewajibkan tes swab antigen bagi pasangan calon pengantin sebelum menikah.

Swab antigan tersebut menjadi persyaratan utama Kemenag untuk mengurusi surat surat pernikahan.

Sementara ini, untuk pernikahan, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar hanya diperbolehkan akad nikah dengan jumlah pendamping maksimal tiga puluh orang. Selain itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak ada klaster sesudah pernikahan.

“Pesta pernikahan sebetulnya tidak boleh dilakukan. Karena saat ini masih masa pandemi dan pemberlakuan PPKM level 4. Kami hanya memperbolehkan akad nikah saja,” kata Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, Kamis (29/7/2021).

Jamil menambahkan, hasil koordinasi dengan tim satgas tingkat kabupaten, pemerintah daerah telah memfasilitasi swab antigen bagi calon pengantin dan para wali.

Sehingga, mereka diminta datang ke puskesmas dengan membawa surat keterangan dari KUA. Jika sudah selesai dan hasilnya negatif, hasil swab antigen dibawa saat pelaksanaan akad nikah.

“Masyarakat harus memahami tentang tata cara nikah di era pandemi Covid-19. Jangan sampai tidak berkoordinasi dengan pihak terkait, karena bisa mengakibatkan permasalahan terutama keselamatan masing-masing,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah