FaktualNews.co

Kuasa Hukum Penggugat Tuding Kasus Sengketa Lahan di Darmo Surabaya Diintervensi Oknum Polisi

Hukum     Dibaca : 594 kali Penulis:
Kuasa Hukum Penggugat Tuding Kasus Sengketa Lahan di Darmo Surabaya Diintervensi Oknum Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Kuasa hukum penggugat Johanes Dipa.

SURABAYA, FaktualNews.co – Johanes Dipa, kuasa hukum penggugat menilai kasus sengketa lahan di Darmo Puncak Permai yang ditanganinya penuh kejanggalan.

Ia menuding ada oknum polisi turut mengintervensi kasus yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

Dugaan Johanes ini bukan tanpa alasan. Karena menurut dia, tergugat yang menjadi lawan kliennya dalam perkara nomor 374/Pdt.G/2021/PN. Sby tersebut bukan orang sembarangan. Hingga diibaratkan bagai semut melawan gajah.

“Perkara ini bisa dikatakan gajah melawan semut. Klien saya ini diibaratkan semut, sebab menurut kabar yang saya terima, tergugat ini adalah istri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” ujar Johanes Dipa di Surabaya, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskan Johanes Dipa, sengketa berawal dari kliennya, yakni Mulyo Hadi yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah.

Dia dilaporkan Widiowati Hartono (tergugat) ke Polda Jatim dengan sangkaan pasal 167. Namun akhirnya kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan gelar perkara khusus pada 20 April 2021 yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, diterbitkanlah kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan perlu ditangguhkan sampai menunggu putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kesimpulan dan rekomendasinya kan jelas, perkara ditangguhkan. Tapi anehnya, penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan izin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” ujar Johanes Dipa.

Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut kata dia, ditolak PN Surabaya, dengan pertimbangan adanya putusan PTUN nomor 280/P/2015/PTUN.Sby. Selain itu juga karena adanya gugatan perdata yang saat ini bergulir di pengadilan. Maka kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu putusan perdata atas tanah tersebut.

Namun lanjut Johanes Dipa, orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga utusan Widiowati Hartono justru tidak menghormati putusan pengadilan dan juga proses hukum yang sedang berjalan. Mereka melakukan pengrusakan atas tembok lalu memasukkan kontainer dan menempatkan oknum aparat.

“Selain itu, ada penyidik dan sekitar 30 orang datang dan menyampaikan kepada para pihak yang berada di dalam lokasi bahwa tanah dalam keadaan status quo dan juga menyampaikan pada ahli waris untuk datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021,” ujar Johanes Dipa.

Karena pada 6 Juli 2021 Pemerintah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maka dikatakannya, pertemuan dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ditunda.

Meski masih dalam masa PPKM darurat atau tepatnya pada 9 Juli 2021 lanjut dia, datang puluhan orang yang diduga sekelompok preman. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa.

Dia menyebut, sampai-sampai ada yang merampas telepon genggam. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Mirisnya, segala tindakan itu dikataka Johanes Dipa, diketahui oleh aparat kepolisian.

“Bahwa berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut mengaku diperintah oleh bos rokok ternama untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradahkalikendal,” ujar Johanes Dipa.

Johanes Dipa menambahkan, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Widiowati Hartono pun ternyata tidak jelas warkahnya, sebab SHGB No 4157 tertulis Pradah Kali Kendal tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar.

“Hal ini tentu merupakan perbuatan premanisme dan main hakim sendiri dan merupakan pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court) serta merupakan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM,” tandas Johanes Dipa.

Selain itu, menurutnya, juga ada hal yang memilukan, akibat adanya kerumunan orang saat masa PPKM tersebut membuat Lim Tji Tiong (kuasa hukum Mulyo Hadi) yang saat itu ada di lokasi kejadian karena melakukan pendampingan terhadap kliennya akhirnya meninggal dunia karena COVID-19 dan diduga terpapar di lokasi tersebut.

Terpisah, kuasa hukum Widiowati Hartono yakni Sandy K. Singarimbun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan, dia sedang berada di Papua sehingga pembicaraan tidak jelas. Dia meminta agar menghubungi ketua tim yakni Adi.

Sementara Adi yang disebut sebagai ketua tim kuasa hukum Widiowati Hartono saat dikonfirmasi tak memberikan respon, baik melalui sambungan telepon maupun WhatsApp.

Sementara Kabid Propam Polda Jatim Taufik Herdiansyah, saat dimintai komentar terkait sejumlah oknum polisi yang melakukan dugaan sejumlah pelanggaran menyatakan akan melakukan pengecekan.

“Oke, nanti saya cek ya,” singkat Taufik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan juga akan melakukan pengecekan. “Saya akan cek dulu ya,” tutup Gatot.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh