FaktualNews.co

Ngaku Dinas di Kodam Brawijaya, Pria Asal Probolinggo Menipu di Nganjuk

Kriminal     Dibaca : 835 kali Penulis:
Ngaku Dinas di Kodam Brawijaya, Pria Asal Probolinggo Menipu di Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Tersangka penipuan di Polres Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co-Pria berinisial MN (30), asal Dusun Subur, Desa Triwungkidul, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo, ini menjadi tersangka penipuan dan penggelapan di Kabupaten Nganjuk.

MN diamankan unit Resmob Polres Nganjuk hingga ke wilayah Kabupaten Ngawi.

Dalam aksinya, MN tak tanggung-tamggung, mengaku berdinas di Kodam V Brawijaya. “Terlapor mengaku dinas di Kodam V/Brawijaya dan akan berangkat piket di Kodim Nganjuk,” kata Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis (29/07/2021)

Iptu Supriyanto menjelaskan, kejadian ini bermula saat MN hendak membeli sebuah Handphone (HP) dari RIO (21) warga asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

MN membuat perjanjian dengan RIO untuk bertemu di depan Kamar No 24 Hotel Jaya Jalan Kartini, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (12/06/2021) bulan lalu. Setelah bertemu, kata Supriyanto, HP disepakati dibeli dengan harga Rp.4.200.000.

Namun dengan modus yang dipakai, MN malah membawa pergi handphone itu dari korban. HP korban dipinjam dengan dalih untuk menelefon tunangannya. Kemudian, HP itu dibawa keluar dari Hotel. “Tapi dibawa pergi dan tidak dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Nganjuk, Minggu (11/07/2021) Pukul 10.00 WIB. Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan.

Tersangka berhasil ditemukan hingga ke wilayah Kabupaten Ngawi. Penangkapan pun dilakukan Selasa (27/07/2021) lalu. “Tempat penangkapan, di Hotel Nuansa Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.

Barang bukti yang amankan oleh petugas untuk sementara ini, ada 1 kaos bertuliskan TNI AD, 1 tas Para Raider dan 1 Helm Kostrad.

Dalam catatan kepolisian, lanjut Supriyanto, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan ini dibeberapa Kota dan Kabuapaten. Tiga kali di wilayah Kabupaten Nganjuk, satu kali di Kota Kediri dan satu kali di Kabupaten Blitar.

Akibat ulahnya, tersangka dapat dijerat dalam kasus tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags