Kriminal

Pria 60 Tahun di Nganjuk Ketahuan Hamili Anaknya Sendiri

NGANJUK, FaktualNews.co-Seorang pria bernama JT (60), diduga tega melakukan perbuatatan cabul terhadap anaknya sendiri, lebih-lebih masih di bawah umur.

JT ketahuan mencabuli, setelah anak itu menjalani tes kehamilan. JT yang bekerja sebagai buruh tani ini pun harus berurusan dengan kepolisian di Kabupaten Nganjuk dan menjadi tersangka kasus pencabulan tersebut.

Dugaan perbuatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Tempat kejadian itu dilakukan di rumah tersangka sendiri. “Di rumah JT,” kata Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, kepada media ini Kamis (29/07/2021)

Iptu Supriyanto mengungkapkan, TB atau korban ini masih berusia 17 tahun dan dia juga pelajar. Warga di Kabupaten Nganjuk.

Pada awal bulan Februari 2021, kata Supriyanto, korban memberitahu SR (31), dirinya dalam keadaan sedang sakit. Mendengar itu, SR langsung pulang untuk memastikan keadaan TB.

Saat itu, Supriyanto menyebut, TB mengaku kepada SR, dirinya sedang sakit lambung dan telat menstruasi. “Ketika ditanya, korban menerangkan sakit lambung dan telat menstruasi,”ungkapnya

SR pun berinisiatif untuk membelikan alat test kehamilan atau test pack. Tak disangka dan di ketahui oleh SR, TB atau korban ini hamil. Ketika ditanya dengan siapa korban hamil, korban mengakui hamil dengan JT, ayahnya sendiri

Akibat kejadian ini, JT yang merupakan ayah dari korban ini pun dilaporkan pihak kepolisian. Kejadian tersebut, kata Supriyanto, dilaporkan oleh SR ke Polsek Sukomoro, pada Minggu (11/07/2021) sekira Pukul 11.00 WIB. Barang buktinya satu lembar Visum Et Revertum.

Kasus kejadian tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan seksual dalam rumah tangga, sudah dilimpahkan dan diungkap oleh PPA Polres Nganjuk, tadi siang.

“Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau pasal 82 ayat (1), (2) UURI NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak dan UU no 17 th 2016 atas perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.