FaktualNews.co

Soal Faskes Yang Menolak Pasien, Begini Respon Bupati Mojokerto

Kesehatan     Dibaca : 617 kali Penulis:
Soal Faskes Yang Menolak Pasien, Begini Respon Bupati Mojokerto
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermawan/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Belakangan ini terjadi beberapa kasus masyarakat yang kehilangan nyawa usai ditolak rumah sakit saat membutuhkan bantuan medis dalam keadaan darurat.

Misalnya, kasus penolakan yang terjadi pada minggu 25 Juli 2021 lalu yang menimpa korban bernama NA (50) warga Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Saat itu dirinya dalam kondisi kritis dan keluarga korban mencari perawatan di puskesmas Pacet dan 9 rumah sakit di Kabupaten Mojokerto. Namun, semuanya menolak. Akhirnya, ia meninggal dunia tanpa bantuan medis.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2, telah diatur bahwa RS tak boleh menolak pasien. pasal tersebut berbunyi :

‘Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.’

Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan ‘Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta.’

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa sebenarnya adanya Tim Reaksi Cepet (TRC) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang bertanggung jawab untuk menangani kesulitan masyarakat mencari rumah sakit.

“Kita sudah koordinasikan, kan kemarin kita sudah keluarkan TRC. Segala sesuatu itu bisa dimasukkan ke TRC, TRC nanti yang ngatur. Karena yang tahu potensi kosong atau tidaknya (tempat tidur) itu TRC,” katanya.

Menurut Ikfina, terkadang di rumah sakit tersedia tempat tidur (TT), akan tetapi tenaga kesehatannya (nakes) kurang atau ketersediaan oksigen menipis.

“Oksigen yang ada itu biasanya bisa memenuhi untuk kebutuhan sehari, dapat oksigen untuk 28 jam kedepan, seperti itu,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap RS atau Puskemas yang menolak pasien, Ikfina tidak menjawab.

“Untuk sementara seperti itu tadi. Ya nanti akan kita arahkan juga masyarakat, kalau memang pantas di rumah sakit, maka kita akan menggeser pasien yang sudah tertangani oleh rumah sakit ke puskesmas. Sementara itu yang kita lakukan,” bebernya.

Saat ini, Pemkab Mojokerto telah menyiapkan kamar tidur penyanggah disetiap kecamatan. Jadi manakala di puskesmas penuh, bisa menempati ruang-ruang isolasi yang telah dinyatakan layak oleh Dinkes Kabupaten Mojokerto.

“Tempat penyanggahnya itu yang telah dinilai oleh teman-teman Dinkes bahwa itu layak jadi tempat isolasi. Kan tidak semua tempat isolasi desa layak,” papar Ikfina.

Hal itu dilakukan, karena ia mendengar banyak keluhan dari masyarakat yang tidak dapat tempat tidur di RS. Makannya, pihakhnya harus mengganti sistemnya.

“Di rumah sakit kan ada batas waktu, nanti kalau memang gejala dan penyakitnya sudah riangan digeser ke puskesmas. Tinggal pengaturan dan penataannya saja,” pungkas Ikfina.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid