FaktualNews.co

Terbukti Korupsi, Eks Dirut dan Trader PT Puspa Agro di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1450 kali Penulis:
Terbukti Korupsi, Eks Dirut dan Trader PT Puspa Agro di Sidoarjo Divonis 6 Tahun Penjara
FaktualNews.co/nanang
Eks Dirut PT Puspa Agro Sidoarjo Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari, Staf Trading PT PA ketika menjalani sidang dalam rumah tahanan terhubung via teleconference dengan Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Abdullah Muchibuddin, terdakwa perkara korupsi jual beli ikan fiktif PT Puspa Agro (PA) dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

Abdullah Muchibuddin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Direktur Utama PT PA, anak perusahan PT JGU yang notabenya BUMD Pemprov Jatim.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Cokorda Gedearthana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ketika membacakan amar putusan, Jumat (30/7/2021).

Selain Abdullah Muchibuddin, terdakwa lainya dalam berkas perkara terpisah yaitu Heri Jamari, Staf Trading PT PA juga divonis hukuman yang sama. Heri Jamari divonis hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan mengungkap bahwa Abdullah Muchibuddin bersama-sama dengan Heri Jamari terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski keduannya terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi jual beli ikan antara PT Puspa Agro di Jalan Raya Sawungaling Sidoarjo dan CV Aneka Hosse Tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8, 029 miliar.

Namun, kedua terdakwa tidak dibebani uang pengganti (UP). Majelis hakim berpendapat bahwa terkait UP dibebankan kepada Ardi alias Ahax, Dirut CV Aneka Hosse karena dinilai yang menikmati uang tersebut. Ardi saat ini juga sudah digugat perdata oleh pihak PT PA dan sudah dipidanakan dalam perkara pidana umum.

Sementara, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 8,6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani UP masing-masing sebesar Rp 4,014 miliar. UP wajib dibayar, jika tidak harta benda dirampas. Jika tidak mencukupi untuk membayar, maka masing-masing dipidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Adanya perbendaan tuntutan dengan putusan tersebut, apalagi majelis hakim tidak membebankan UP. Maka, pihak JPU Kejari Sidoarjo langsung menyatakan upaya banding. “Kami langsung menyatakan banding,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Wido Utomo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah