BLITAR, FaktualNews.co – Sebanyak 15 tenda hajatan atau terop di Kabuapaten Blitar ‘dibongkar’ petugas selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kegiatan resepsi hajatan tidak diperbolehkan selama masa PPKM.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satol PP Kabupaten Blitar, Ruslan mengatakan, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pihaknya harus melarang kerumunan dan menertibkan pelanggaran terhadap aturan PPKM. Sudah ada 15 terop yang ‘dibongkar’ petugas sejak 3 Juli lalu.
“Tidak kami bubarkan. Namun kami menyuruh membongkar terop dan memberi edukasi terkait peraturan hajatan pernikahan selama PPKM dan di masa pandemi,” kata Ruslan, Sabtu (31/7/2021).
Pada Jumat (30/7/2021) kemarin misalnya, lanjut Ruslan, pihaknya terpaksa meminta yang punya hajat untuk membongkar terop lantaran terindikasi menimbulkan kerumunan.
“Kemarin ada dua lokasi yang kami turunkan. Di Kecamatan Sanankulon dan Nglegok,” ujarnya
Dijelaskan Ruslan, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan PPKM. Saat ini, katanya, kasus penyebaran covid 19 di Kabupaten Blitar masih tergolong tinggi.
“Jika masih ada yang melangar, kami langsung berkoordinasi dengan Satgas di Kecamatan, lalu Satgas bisa langsung mendatangi lokasi dan memberi penjelasan. Jika melanggar ya kita turunkan,” pungkasnya.