FaktualNews.co

Waspada Sampah Masker, DLH Lumajang Ingatkan Warga Sebab Beracun

Kesehatan     Dibaca : 612 kali Penulis:
Waspada Sampah Masker, DLH Lumajang Ingatkan Warga Sebab Beracun
FaktualNews.co/Efendi Murdiono/

LUMAJANG, FaktualNews.co, – Menyikapi bahayanya sampah masker selama masa pandemi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lumajang berharap masyarakat agar bijak membuang sampahnya dan juga mengantisipasi adanya pemungutan sampah masker untuk dipakai ulang. Utamanya sampah masker sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengatakan, penggunaan masker kain menjadi salah satu solusi agar tidak terjadi timbunan sampah medis. Namun apabila harus menggunakan masker sekali pakai, pengolahan limbahnya pun harus dilakukan dengan baik.

“Kami imbau sebelum dibuang itu disobek atau digunting, kalau masker kain masih bisa dicuci. Kami juga menempatkan drop box semacam kontainer sampah khusus masker, harapan kami limbah seperti masker digunting atau dirobek sebelum dibuang,” Ujar Yuli pada Sabtu (31/07/2021).

Sementara untuk pengelolaan masker di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan Puskesmas, pengelolaannya harus sesuai dengan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3. Agar tidak memberikan efek buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Pengelolaan sampah masker harus dilakukan sesuai standar, salah satunya menggunakan insinerator.

“Di Kabupaten Lumajang ada 2 rumah sakit yang mempunyai insinerator, di RSUD dr Haryoto dan RS Wijaya Kusuma,” terangnya.

Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah.

“Kalaupun ada penumpukan penanganan, di RS juga ada cold storage. Ada tempat penyimpanan dengan kapasitas tertentu tapi tidak lebih dengan 24 jam untuk dimusnahkan dan dibakar sehingga aman dan tidak membahayakan serta tidak memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Sementara, untuk fasilitas kesehatan lain yang tidak memiliki insinerator, diungkapkan Kadis DLH tersebut bahwa ada pelibatan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis dengan pengelolaan sesuai standar pengelolaan limbah B3.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid