BLITAR, FaktualNews.co – Pengelola wisata hutan pinus Gogoniti, Kabupaten Blitar merugi puluhan juta rupiah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli yang kemudian diperpanjang hingga 2 Agustus.
Mengikuti aturan pemerintah, selama hampir sebulan pengelola tempat wisata di Desa Kemirigede, Kecamatan Kesamben itu harus menutup total operasional tempat wisata Gogoniti.
Ketua Paguyuban Wisata Hutan Pinus Gogoniti selaku pengelola tempat wisata, Acen, mengatakan total kerugian akibat penutupan tempat wisata itu mencapai 30 juta terhitung mulai penerapan PPKM.
Kerugian itu harus ditanggung pengelola lantaran pihaknya harus tetap melakukan pemeliharaan dan memperkerjakan pegawai yang jumlahnya mencapai 20 orang.
“Tidak ada pemasukan, sementara setiap hari harus melakukan perawatan. Selama PPKM sebulan ini kami tidak ada pemasukan. Diperkirakan kerugian mencapai 30 juta,” kata Acen, Sabtu (31/7/2021).
Acen menambahkan, pihaknya berharap PPKM tidak diperpanjang lagi. Dengan demikian tempat wisata bisa beroperasi lagi.
Kalaupun harus diperpanjang, lanjut Acen, dia meminta ada pelonggaran di sektor pariwisata meskipun dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
“Ya mudah mudah-mudahan tidak diperpanjang lagi. Kasihan para pedagang dan pengelola jika diperpanjang. Mereka sudah sebulan tidak ada pemasukan,” pungkasnya
Penutupan wisata di kawasan Gogoniti tidak hanya di Wisata Hutan Pinus. Lokasi wisata lain di kawasan tersebut, misalnya Taman Ayu Gogoniti dan Lembah Gogoniti juga harus tutup.