Operasi Yustisi di Blitar, 4 Pelanggar Prokes Dihukum Push Up
BLITAR, FaktualNews.co-Sehari menjelang berakhirnya PPKM Level 4 Senin (2/8/2021), petugas gabungan Polres Blitar melakukan Operasi Yustisi, di tiga Kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Wlingi, Kesamben dan Selopuro Kabupaten Blitar, Minggu (1/8/2021).
Hasilnya, 15 orang terjaring operasi, dengan 4 di antaranya kena sanksi push up lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolres Bliar AKBP Leonrd M Sinambela mengatakan, sasaran dari yustisi ini nerupakan warga yang tidak memakai masker. “Selain itu juga pelangar protokol kesehatan,” kata Kapolres Blitar.
Leonard menambahkan, dari hasil operasi yustisi di tiga kecamatan tersebut, petugas menjaring lima belas orang yang tidak memakai masker.
“Ada 15 orang yang terjaring tadi. Mereka tidak memakai masker. Sedangkan 4 lainnya kami beri sanksi push up lantaran melangar protokol kesehatan,” ujarnya
Dijelaskan Leonard, selain melakukan operasi yustisi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha warung maupun pengujungnya.
“Kami memberi edukasi kepada pemilik warung dan pengujungnya, agar saat akan ke warung maksimal hanya 20 menit, jika lebih maka ada sanksi tipiring,” pungkasnya