Tokoh di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pernikahan di PPKM, Begini Pengakuannya
JEMBER, FaktualNews.co-Seorang tokoh agama yang juga pengasuh Ponpes Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, KH Abdullah Syamsul Arifin, didenda Rp 10 juta akibat menggelar resepsi pernikahan anak perempuannya di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Pria yang disapa Gus Aab yang juga menjabat Ketua PCNU Jember ini harus menjalani sidang yang digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat (30/7/2021) sore. Gus Aab pun membayar denda Rp 10 juta.
Saat dikonfirmasi, Gus Aab memberikan penjelasan terkait acara resepsi pernikahan anak yang kemudian dianggap melanggar protokol kesehatan, lebih-ebih dilakukan di masa PPKM Darurat.
“Awalnya acara akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM Darurat sampai 20 Juli. Akhirnya dundur sampai 22 Juli. Persiapan 11 Juli itu sudah hampir 100 persen,” kata Gus Aab saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (1/7/2021).
Ternyata, PPKM Darurat diperpanjang. “Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Saya sempat ragu, antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar resepsi) pada 28 Juli 2021,” sambungnya.
Keputusan untuk tetap menggelar pernikahan pada tanggal itu, katanya, diambil pada 24 Juli.
“Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai 7 Juli sudah berdiri di pondok. Baru kemudian dipakai sebagian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terkait teknis acara akad nikah yang dimaksud, akan dilaksanakan selama kurang lebih satu jam durasinya. Dengan pembacaan qiro’at dan salawat nabi.
Gus Aab juga mengatakan, untuk jumlah pengunjung sekitar 70 orang. Sementara kapasitas ruangan terop (tenda) berukuran 60 x 80 meter.
Namun demikian, diakui juga olehnya, ada undangan yang tidak memperoleh konfirmasi mengenai perubahan acara. “Itu yang luput,” katanya.
Mengenai foto bersama dan juga cuplikan video tanpa masker yang beredar di media sosial, Gus Aab juga memberikan penjelasannya.
“Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu. Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto dan cuplikan video acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4, viral di grup-grup whatsapp, Jumat (30/7) kemarin.
Dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, acara pernikahan itu digelar oleh seorang tokoh masyarakat di Jember, Jawa Timur.
Yakni Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab).
Gus Aab menggelar acara pernikahan anak perempuannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Diketahui acara pernikahan itu digelar Rabu 28 Juli 2021.
Terkait hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan klarifikasi lewat kegiatan konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021) sore.
Menurut Bupati Hendy, acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4 ini dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas. Yakni denda Rp 10 Juta.