JEMBER, FaktualNews.co – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 2A Jember meninggal, setelah sebelumnya sempat mengeluh demam tinggi dan sempat menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi, Jember.
Diketahui WBP berinisial SR yang beralamat di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates itu, tengah menjalani vonis hukuman selama 6 tahun, karena kasus penyalahgunaan obat.
Menurut Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas 2A Jember Agus Yanto mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal karena sakit, SR juga diketahui sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2A Jember selama setahun lebih.
“Berawal kami mendapat laporan dari Kasi Binadik (Bina Narapidana/Anak Didik) yang membawahi kesehatan tahanan dan narapidana. Sekitar pukul 3 sore tanggal 1 Agustus 2021 kemarin, ada satu WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang mengalami demam tinggi,” kata Agus saat dikonfirmasi di ruang tamu Lapas Kelas 2A Jember, Senin (02/8/2021).
Selanjutnya karena keterbatasan alat kesehatan di dalam Lapas, kata Agus, sesuai SOP WBP yang sakit dirujuk ke rumah sakit.
“SOP kami jika di sini (Lapas Kelas 2A Jember) tidak bisa dirawat, maka langsung kami rujuk ke rumah sakit, yang kebetulan bermitra dengan kami yakni RSD dr. Soebandi Jember,” katanya.
Selanjutnya WBP itu dirujuk ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan. Namun Agus tidak menjelaskan detail bentuk perawatan seperti apa yang dilakukan di rumah sakit.
“Kemudian tadi pagi sekitar jam setengah tiga (dini hari) atau pukul 02.30 WIB, saya dikabari lewat WA Kasi Binadik, bahwa WBP yang kemarin dibawa ke rumah sakit meninggal dunia. Kemudian sesuai prosedur kami mengabari pihak keluarga, untuk selanjutnya dimakamkan,” ungkapnya.
Agus mengaku, belum mengetahui persis penyakit apa yang diderita oleh WBP tersebut. Namun pihaknya akan diberitahi oleh pihak RS senin siang.
“Tapi nanti sekitar pukul 1 siang, kami akan dikabari, dengan ada surat tembusan dari rumah sakit. WBP ini meninggalnya di rumah sakit,” katanya menegaskan.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa di tengah kondisi Pandemi Covid-19, lapas Kelas 2A Jember melakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 3M.
“Karena situasi begini kita tidak ingin mengambil resiko dan berspekulasi, sehingga kita lakukan sesuai SOP. Kebetulan dalam satu ruangan dengan WBP ini total ada 8 orang, yang lainnya kami tracing dan isolasi,” ujar pria yang juga ditunjuk sebagai Plh. Kalapas Kelas 2A Jember itu.