Parlemen

Bahas Raperda Retribusi Jasa Umum, Pansus DPRD Banyuwangi Undang OPD Terkait

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum mulai dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi.

Untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP diundang untuk memberikan paparan, Selasa (3/8/2021).

Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum, mengatakan tujuan mengundang OPD adalah agar mereka memberikan pemapaparan atas rancangan Raperda.

“Kita mengundang OPD untuk memberikan pemapaparan atas diajukannya Raperda Perubahan keempat Perda No 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum usulan eksekutif,” katanya.

Ia juga menyampaikan, dalam perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum ini, pihaknya meminta penjelasan dari eksekutif atau OPD terkait mengenai dasar diusulkannya beberapa obyek retribusi baru.

“Rapat Pansus perdana tadi tidak membahas pasal per pasal perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, namun kita minta penjelasan dasar diusulkannya obyek retribusi baru dari eksekutif,” Tambahnya.

Ada beberapa obyek retribusi yang diusulkan oleh eksekutif. Antara lain obyek retribusi bidang mikrobiologi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lamkesda), retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan dan retribusi alat pemadam kebakaran.

“Tadi Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan retribusi persampahan jika mengacu pada aturan yang lama nilai tarifnya terlalu kecil hanya berdasarkan KK, di perubahan ini DLH mengusulkan nilai tarif berdasarkan daya listrik,” jelasnya.

Tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dalam draf dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yakni Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.

Untuk kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu rumah tangga miskin, biasa, menengah dan kelas atas dengan nilai tarif yang berbeda.

“Perubahan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan ini masih akan kita kaji lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat, Pansus akan lebih menitikberatkan pada pelayanan persampahan di sektor bisnis dan industri, karena selama ini belum ada paying hukumnya” jelas politisi Partai Golkar ini.

Dasar hukum yang digunakan dalam penetuan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan persampahan.

Kemudian untuk penambahan obyek retribusi baru bidang mikrobiologi perlu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan PCR serta meminimalisir komersialisasi yang dilakukan fasilitas kesehatan yang membebani masyarakat tidak terjadi.

“Kalau sektir kesehatan bukan perubahan tarif tetapi memasukan obyek retribusi baru pelayanan rapid test, PCR, antigen agar tarifnya tidak terlau memberatkan masyarakat dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, administrasi dan bahan habis pakai,” jelasnya.

Sedangkan untuk tarif retribusi alat pemadam kebakaran memang perlu adanya penyesuaian tarif, karena sejak 2011 tidak pernah ada kenaikan.