FaktualNews.co

Kakak Artis Anang Hermansyah Didenda Rp 10 Juta, Akibat Gelar Pernikahan Saat PPKM

Hukum     Dibaca : 711 kali Penulis:
Kakak Artis Anang Hermansyah Didenda Rp 10 Juta, Akibat Gelar Pernikahan Saat PPKM
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/

JEMBER, FaktualNews.co – Kakak artis Anang Hermansyah, yakni dr. Agus Burhansyah, mendapat sanksi tegas karena dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jember.

Pasalnya, pria yang akrab dipanggil dokter Burhan itu, menggelar acara pernikahan putrinya yang nomor 3 disebuah lokasi Restoran bernama Warung Kembang, Kecamatang Ajung, Kamis (29/7) lalu.

Acara yang digelar sekitar pukul 8 pagi itu, dinilai melanggar aturan. Karena ditengah penerapan PPKM Level 4 di Jember, acara pernikahan dilarang.

Menurut Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo, vonis sanksi yang diberikan sesuai Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Yakni dokter Burhan dikenai sanksi dengan membayar uang sebesar 10 juta rupiah.

“Karena sanksi Perda itu bersifat Subsider. Yakni menjalani tahanan selama kurang lebih 15 hari atau sanksi membayar uang Rp 10 juta. Bisa memilih,” kata Erwin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Untuk pelanggar yang terlibat dalam persoalan PPKM Darurat Level 4 itu, Selain dokter Burhan, juga dialami pemilik ‘Warung Kembang’ Dandi. Ia diberi sanksi karena sebagai pemilik lokasi tempat berlangsungnya resepsi pernikahan.

“Atas persidangan tadi, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp 10 juta, subsider 15 hari kurungan dan mewajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu. Jadi kita gunakan Perda, yang disanksi ada dua orang yakni pertama adalah pemilik lokasi dilaksanakannya tempat akad nikah, yang kedua seorang dokter selaku yang menyelenggarakan akad nikah puterinya di lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, saat dilakukan acara pernikahan di Warung Kembang oleh dokter Burhan, acara tersebut dihadiri masing-masing mempelai mengajak keluarga 10 orang. Kemudian ditambah beberapa orang dari event organizer dan pelaksana kegiatan lainnya.

“Yang jelas lebih dari 20 orang. Untuk sanksi nantinya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya.

Terpisah, saat akan dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani persidangan di ruangan Satpol PP Pemkab Jember, dokter Burhan enggan berkomentar banyak.

Dia hanya menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait apa yang dilakukan.

“Saya tentunya siap memberikan klarifikasi dan konfirmasi. Maka dari itu saya datang ke persidangan tidak sendiri, tapi bersama dengan pemilik lokasi acara. Yang jelas saya sudah menerapkan aturan prokes saat kegiatan. Tamu yang datang juga hanya dari keluarga dan tidak berlangsung lama. Kurang lebih 1 jam,” jelasnya.

Diketahui dari informasi yang dihimpun wartawan, untuk proses sidang yang dilakukan dokter Burhan berlangsung cukup lama. Sejak datang ke lokasi kantor Satpol PP Pemkab Jember, dokter Burhan bersama pemilik lokasi resepsi datang sejak pukul 10.00 WIB. Persidangan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama kurang lebih 8 jam proses persidangan dilakukan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid