FaktualNews.co

KPK Limpahkan Perkara Gratifikasi dan TPPU Dua Pejabat ATR BPN ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Hukum     Dibaca : 499 kali Penulis:
KPK Limpahkan Perkara Gratifikasi dan TPPU Dua Pejabat ATR BPN ke Pengadilan Tipikor Surabaya
FaktualNews.co/istimewa
Gratifikasi (ilustrasi)

SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa pejabat Adiministrasi Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) kasus gratifikasi pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

“Hari ini Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis tertulis yang diterima FaktualNews.co, Selasa (3/8/2021).

Terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita adalah pejabat ATR BPN. Gusmin Tuarita menjabat Inspektur Wilayah 1 Kementerian ATR BPN. Sedangkan Siswidodo menjabat Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur.

Ali Fikri mengungkapkan dengan dilimpahkannya perkara kedua terdakwa itu maka penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Sementara untuk tempat penahanan kedua terdakwa selama proses persidangan akan dititipkan di Rutan wilayah Surabaya. “Terdakwa Siswidodo di Rutan Polda Jawa Timur dan terdakwa Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.

Meski demikian, perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat kedua terdakwa dalam perkara yang dilimpahkan ini, Gusmin Tuarita pada saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 2012-2016 dan Kepala Kanwil BPN Jatim 2016-2018.

Sedangkan, Siswidodo, menjabat Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Pemberian HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya, antara lain, Siswidodo salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Lha, dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon HGU yang diterima secara langsung berupa uang tunai, transfer maupun melalui Siswidodo. Total mencapai Rp 27 miliar uang yang disetorkan ke sejumlah rekening bank atan nama milik Gusmin dan anggota keluarganya.

Selain itu, diduga juga terdapat setoran uang tunai melalui Siswidodo sekitar Rp 1,6 miliar atas perintah Gusmin. Sementara Siswidodo diduga kuat juga menerima uang sendiri dari pemohon HGU dengan nominal yang cukup fantastis.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah