Bersiap Isap Sabu-sabu, Pengedar Narkoba di Randuagung Lumajang Digerebek Polisi
LUMAJANG, FaktualNews.co – Pemuda berinisial AH (27) warga Desa/Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ditetapkan menjadi tersangka kasus peredaran sabu-sabu oleh penyidik Satreskoba Polres Lumajang.
Sebelumnya, dia ditangkap petugas terkait pengembangan kasus yang menjerat seorang konsumen sabu-sabu berinisial RWP (20) yang juga warga Desa/Kecamatan Randuagung.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo AH mengatakan, selain pengecer AH juga merupakan penguna sabu-sabu.
Hal itu, kata Ernowo, diketahaui oleh petugas yang saat menggerebek AH di rumahnya. Dia kedapatan sedang bersiap mengisap sabu-sabu di kamarnya.
“Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan di antaranya adalah sendok takar sabu-sabu, sedotan plastik bening, sabu-sabu dengan berat kotor 0,17 gram, ponsel merk Oppo dan beberapa barang bukti pendukung lainnya”, kata Ernowo, Rabu (4/8/2021).
Kata Ernowo, penangkapan terhadap AH berlangsung tanpa adanya perlawanan .
“Saat dilakukan penggeledahan pada kamar terlapor atau tersangka diketemukan barang bukti tersebut diatas. Keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka,” tutur Ernowo.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, menurut Ernowo, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.