FaktualNews.co

Penerima BLT Kemensos di Blitar Wajib Melampirkan Surat Vaksin

Peristiwa     Dibaca : 496 kali Penulis:
Penerima BLT Kemensos di Blitar Wajib Melampirkan Surat Vaksin
FaktualNews.co/dwi haryadi
Warga mengantre ambil bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Pagerwojo, Kesamben, Blitar

BLITAR,FaktualNews.co-Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar diwajibkan membawa surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

Minimal bukti surat vaksin tahap pertama, hal ini tercantum pada undangan yang diterima warga penerima BLT tersebut.

Jika warga beralasan belum divaksinasi, warga tersebut harus memberi alasan dengan bukti yang tepat dsan bisa diterima. Misalnya karena kesehatan atau sakit.

Contohnya Semi (78), warga Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben, calon penerima BLT, mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, lantaran dia sudah tua dan tidak bisa jalan jauh, sehingga hingga sekarang belum menjalani vaksinasi.

Saat pengambilan BLT, Semi oleh petugas dibolehkan mengambil BLT, karena alasannya belum divaksin bisa diterima. Semi sudah tua.

“Tadi saya sempat bingung saat disuruh membawa surat vaksin. Karena saya tidak vaksin. Namun saya ngomong sama petugas, saya belum vaksin karena saya tidak tahu vaksin itu apa, dan saya tidak bisa jalan jauh ke tempat vaksinasi,” kata Semi, Kamis (5/8/2021).

Kepala Desa Pagerwojo Mujiadi membenarkan jika pengambilan BLT harus melampirkan surat vaksin. Hal ini dilakukan guna melakukan percepatan vaksinasi.

“Pemberitahuan surat vaksin tersebut sudah ada di edaran kertas yang diserahkan warga. Bukan dari desa yang menulis, itu persyaratan dari pusat,” kilahnya.

Mujiadi menambahkan, dalam pengambilan BLT Kemensos tersebut, di Desa Pagerwojo mayoritas sudah vaksin. Hanya ada beberapa warga yang belum vaksin, dengan alasan dengan keseatan.

“Seperti mempunyai sakit sesak napas. Selain itu juga sudah lansia. Untuk hal seperti itu, BLT tetap kami berikan ke yang bersangkutan,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags