FaktualNews.co

Ambil ‘Ranjau’ Sabu, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 566 kali Penulis:
Ambil ‘Ranjau’ Sabu, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/alfan imroni
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti sabu, Jumat (6/8/2021)

SIDOARJO, FaktualNews.co-Ibnu Rochmathulloh alias Daok (30), asal Dusun Peterongan, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran mengedarkan narkotika.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kos Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Pelaku tertangkap pada hari Sabtu tanggal 31 juli,” katanya, Jumat (6/8/2021).

Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik berisi narkoba dengan total 108,66 gram, tas plastik, timbangan elektrik dan dua handphone.

Kusumo menjelaskan, awalnya yang bersangkutan bermain game, namun tiba-tiba mendapat pesan melalui whatsapp dari seseorang berinisial F, disuruh mengambil narkoba yang ‘diranjau’ di pagar rumah kosong daerah Kedung Cowek, Surabaya.

Tersangka langsung berangkat ke lokasi ‘ranjauan’ sesuai arahan seseorang berinisial F. Saat di lokasi, yang bersangkutan melihat tas plastik warna putih. Plastik itu pun langsung di bawa ke tempat kos.

Barang itu kemudian dibuka oleh yang bersangkutan untuk memastikan isinya. Setelah dipastikan barang itu sabu, yang bersangkutan membungkusnya dengan tisu dan dimasukkan ke tas punggung, kemudian disimpan di lemari pakaian.

“Yang bersangkutan menunggu perintah lagi dari seseorang berinisial F, namun sebelum perintah diterima pelaku sudah kita amankan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags