FaktualNews.co

Apa Itu Wakaf Uang Ini Penjelasan dan Hukumnya

Religi     Dibaca : 590 kali Penulis:
Apa Itu Wakaf Uang Ini Penjelasan dan Hukumnya
zakat.or.id
pengertian wakaf

Apa itu Wakaf Uang? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Sebagai umat muslim tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah wakaf. Namun, apakah Anda sudah pernah mendengar bahkan memahami tentang wakaf uang? Wakaf itu sendiri merupakan menahan harta (hasbul mal) yang bernilai dan juga bermanfaat dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perlu diketahui bahwasanya harta yang diwakafkan tidak boleh dijual maupun dihibahkan dan diwariskan. Alasannya karena yang diambil hanya manfaat harta yang diwakafkan.

Apa Itu Wakaf Uang?

Wakaf uang atau yang disebut juga dengan wakaf tunai (waqf an-nuquud) merupakan wakaf yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, pengertian dari wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh individu, kelompok orang, lembaga ataupun badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang baru dipraktikkan pada awal abad kedua hijriyah sehingga pada zaman Rasulullah SAW belum dikenal.

Hukum Wakaf Uang

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wakaf tunai atau uang ada yang berpendapat sah dan tidak sah.

  1. Sah

Pendapat Zufar dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan sebagian ulama Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa hukum wakaf uang hukumnya sah.  Pendapat inilah yang kemudian dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut mereka, wakaf uang akan dijadikan sebagai modal usaha dan keuntungannya bisa disalurkan kepada mauquf alaih sesuai dengan tujuan wakafnya. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang, isinya adalah:

  1. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh individu, kelompok, lembaga ataupun badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Yang termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga
  3. Hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh)
  4. Hanya boleh disalurkan dan juga digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i
  5. Nilai pokoknya harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan ataupun dihibahkan.

Keuntungan Wakaf Uang

Secara hukum wakaf tunai atau uang sudah diatur di Indonesia dan diperbolehkan untuk dilakukan. Maka dari itu, mulai sekarang Anda bisa mewakafkan uang yang dimiliki. Ada banyak keuntungan jika Anda mewakafkan uang, antara lain:

  1. Lebih Produktif dan Strategis

Wakaf uang dikatakan lebih produktif dan strategis karena bisa digunakan untuk pengembangan dan juga peningkatan pemberdayaan umat. Oleh karena itu, akan muncul banyak bisnis atau usaha yang dikelola oleh masyarakat kecil dan pastinya dampaknya juga akan kembali kepada umat sehingga menjadi lebih sejahtera.

  1. Nominal Wakaf Sesuai dengan Kemampuan 

Tidak perlu menunggu menjadi orang kaya dahulu baru bisa berwakaf. Hal ini dikarenakan untuk mewakafkan uang yang dimiliki tidak harus dengan nominal yang besar tetapi disesuaikan dengan kemampuan setiap individu. Dengan begini setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk wakaf uang sehingga akan membuka pintu amal jariyah.

  1. Dana yang Diwakafkan Nilainya Tidak akan Berkurang 

Sama seperti syarat wakaf lainnya, wakaf uang nilainya juga tidak boleh berkurang. Artinya nilai wakaf harus tetap tetapi jika bertumbuh ataupun semakin besar nilainya berarti semakin baik. Tentu Anda tidak akan rugi jika melakukan wakaf tunai atau uang.

  1. Prosesnya Sangat Cepat 

Proses wakaf uang ini sangatlah cepat dan mudah. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 5 menit, wakaf ini sudah bisa dilakukan. Menariknya lagi, wakaf uang bisa dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone.

Nah itulah informasi tentang wakaf uang dan hukumnya. Jika Anda ingin mendapatkan informasi terpercaya tentang Zakat dan Wakaf maka direkomendasikan untuk follow Instagram @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Tags