SITUBONDO, FaktualNews.co – Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Situbondo yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia diwajibkan menjakani karantina di wisma atlet KONI Kabupaten Situbondo.
Ketiganya yakni Fitriyah Sutomo warga Kecamatan Kendit, Misnari asal Kecamatan Banyuglugur dan Ayati Asmat asal Kecamatan Sumbermalang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Kantor Disnakertran Kabupaten Situbondo Ahmad Zaini membenarkan pengarantinaan terhadap tiga PMI tersebut.
“Sebelum tiba di Situbondo, ketiga PMI tersebut sempat menjalani karantina di asrama haji Sukolilo Surabaya,” kata Ahmad Zaini, Jumat (6/8/2021).
Menurut Ahmad Zaini, meski dokumen PCR yang dibawa para PMI dari Kedubes RI di Malaysia itu negatif Covid-19, serta hasil swab test di asrama haji Sukolilo Surabaya juga dinyatakan negatif, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, tiga PMI tersebut harus menjalani karantina.
“Tiga PMI yang datang itu, harus menjalani karantina di wisma Baluran Situbondo, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” bebernya.
Lebih jauh Zaini menambahkan, dengan tambahan tiga PMI yang baru datang di Situbondo, sehingga jumlah total PMI yang dikarantina sebanyak enam orang.
“Dengan tambahan tiga orang PMI asal Situbondo yang dideportasi. Saat ini, ada enam PMI yang dikarantina,”pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang PMI bernama Fitriyah (36) asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo mengatakan, dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia sejak tahun 2010 lalu.
“Saya bekerja di Malaysia sejak tahun 2010 lalu. Bahkan, saya sudah menikah dengan orang malaysia,” kata Fitriyah.