FaktualNews.co

Insentif Nakes di Kabupaten Mojokerto Cair Bertahap

Peristiwa     Dibaca : 685 kali Penulis:
Insentif Nakes di Kabupaten Mojokerto Cair Bertahap
FaktualNews.co/Muhammad Lutfie Hermansyah
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melakukan sidak di RSUD Prof dr Soekandar dengan didampingi Plt Direktur, Rasyid Salim, Jumat (6/8/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dana insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Mojokerto untuk 6 bulan semester pertama 2021, yakni bulan Januari sampai Juni 2021, cair secara bertahap.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto masih mencairkan dana insentif untuk 1.392 Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr Soekandar dengan total Rp 4,2 miliar.

Sedangkan dana insentif yang direncanakan Rp. 2 miliar untuk nakes di RSUD RA Basoeni Kabupaten Mojokerto belum cair.

Dana insentif yang diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) itu, diawali reviw oleh Inspektorat yang diserahkan dari BPBD, lalu dinaikkan kepada bupati hingga ke BPKAD.

Insentif direalisasikan sesuai usulan pengajuan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan berlaku, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dicairkan bagi yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan.

Bupati Mojokerto yang sekaligus ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikifna Fahmawati, memberikan apresiasi kepada para nakes yang terus berjuang dalam tim garda depan penanggulangan Covid-19.

Hingga saat ini pihaknya berusaha mempercepat proses pencarian dana intensif untuk nakes.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pencairan nakes. Untuk RSUD Soekandar kita cairkan Rp 4 miliar, dan RSUD RA Basoeni Rp 2 miliar sedang proses,” katanya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD Prof dr Soekandar dengan didampingi Plt Direktur RSUD dr Soekandar, Rasyid Salim, Jumat (6/8/2021).

Sementara, Rasyid Salim menjelaskan, persayaratan dasar pencairan insentif nakes, yakni, nama nakes yang akan kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditetapkan dengan SK, dibuktikan dengan log book, absen visit foto, dan mengisi lembar catatan perkembangan pasien secara terintegrasi (CPPT) setiap harinya.

“Syarat perhitungan insentif sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor 4239 tahun 2021 yaitu jumlah hari penugasan, per jumlah hari waktu kerja efektif, dikalikan jumlah insentif per bulan. Dari hasil penjumlahan tersebut, selanjutnya diinput dalam aplikasi khusus insentif nakes dari Kemenkes,” katanya.

Untuk jumlah nakes RSUD Soekandar tercatat ada 21 dokter spesialis, 13 dokter umum, 218 perawat, nakes, bidan, dan 36 penunjang laboratoriom radiologist dan farmasi.

Besaran insentif pun berkisar antara Rp 1-15 juta per bulan. Nominal ini bervariasi, sesuai dengan rumus dan aplikasi Kemenkes. Rasyid juga menjamin insentif diberikan tanpa ada potongan.

“Insentif tidak dipotong pihak manapun, maupun pihak RS. Semuanya langsung ke rekening masing-masing,” tegas Rasyid Salim.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh