Peristiwa

Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang, Polisi Tangkap 3 Remaja

LUMAJANG, FaktulNews.co – Polisi mengamankan tiga remaja terduga pembunuh WSA (15) yang dihabisi di Pasar Hewan Patok, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang pada kamis (21/07/2021) lalu.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, ketiga terduga pembunuhan itu masing-masing berinisial AK (15), IBS (17) MAWL (17). Ketiga warga Kecamatan Lumajang itu tidak lain adalah teman korban.

“Tiga orang pelaku kami tangkap di rumah masing-masing dengan humanis dan tanpa adanya perlawanan,” ujar Eka Yekti Hananto Seno, dengan didampingi penerjemah bahasa isyarat ketika menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Lumajang, Jumat (06/08/2021).

Kata Eka Yekti, ketiga remaja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu mengaku pembunuha itu dipicu keinginan menguasai barang milik korban.

“Untuk motif awal sementara masih keinginan dari tersangka untuk menguasai barang berharga milik korban. Itu dulu motif yang dapat kami simpulkan nanti masih berjalan proses penyidikan,” tuturnya.

Usai melakukan pembunuhan, para pelaku membiarkan korban tergeletak di lokasi kejadian tepatnya di area Pasar Hewan. Kemudian sepeda motor dan ponsel korban dibawa kabur para pelaku.

“Pelaku menjual ponsel seharga Rp 450 ribu,” beber Eka Yekti.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. AK sebagai orang yang merencanakan dan mempunyai ide melakukan tindak pidana, sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tangan korban terputus serta membacok badan korban.

Sedangkan IBS ini perannya ikut merencanakan tindak pidana bersama dengan AK alias F alias S.

“Untuk tersangka MAWL perannya adalah sebagai eksekutor yaitu melempar korban menggunakan batu pada bagian dada korban,” jelasnya.

Kejadian berawal pada 21 Juli 2021 malam, pelaku memancing korban untuk bertemu untuk mengadakan pesta miras di sekitaran Jalan Wijaya Kusuma. Setelah dibuat teler, para pelaku mengajak korban keliling kota dengan mengendarai sepeda motor.

Akhirnya korban digiring di kawasan sepi yakni tepatnya area Pasar Hewan Jogotrunan. Mereka pun berhenti di teras warung kopi yang dalam keadaan tutup.

“Di lokasi tersebut para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan batu yang dipukulkan ke kepala, kemudian melumpuhkan dengan dua bilah clurit,” ungkap Eka Yekti.

Kemudian esok harinya, pada Kamis 22 Juli 2021 korban ditemukan oleh warga saat itu melintas di lokasi pasar hewan.

Saat ini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian dengan kekerasan.

“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.