FaktualNews.co

Pengacara Pendiri SPI Siap Serang Balik Pelapor Pelecehan Seksual

Hukum     Dibaca : 720 kali Penulis:
Pengacara Pendiri SPI Siap Serang Balik Pelapor Pelecehan Seksual
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE

SURABAYA, FaktualNews.co – Menyikapi status JE, salah satu pendiri Sekolah SPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswanya, pihak kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy akan menyiapkan bukti untuk membantah keterlibatan kliennya.

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti itu untuk menganulir status JE. Recky mengklaim, bukti yang diserahkan oleh pelapor adalah tidak benar.

“Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, bahwa apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” ungkap Recky, Jumat (06/08/2021) siang.

Meskipun demikian, Recky yakin melalui bukti yang ia miliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal teranulir.

Recky menilai, pihak kepolisian tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

“Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan,” jelasnya.

Recky menambahkan, penyidikan kasus tidak bisa dilakukan sembarangan atau menuruti selera. Hal itu, sambung Recky, dapat dikatakan merampas hak kemerdekaan seseorang.

“Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati, ada hak orang yang terampas,” tambah dia.

Sebelumnya, Kamis (05/08/2021) kemarin, Polda Jatim telah menetapkan JE sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dengan mengundang Arist Merdeka Sirait.

“Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud.

Sebelumnya, Recky telah mengungkap, pelapor dalam perkara ini hanya ada satu orang. Dia merupakan alumni dari SMA SPI.

“Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011,” ungkap dia.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertumnya 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid