Event

DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Perda Restribusi Perizinan Tertentu

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Raperda perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No. 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan menjadi Perda.

Pengambilan keputusan digelar dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua, Ruliyono, didampingi M Ali Mahrus, dan Michael Edy Hariyanto serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi, Senin (9/8/2021) kemarin.

Dalam laporannya Ketua Pansus perubahan Perda retribusi perijinan tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Vianti Dyah Martiva menyampaikan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap obyek retribusi dan perubahan terhadap caramengukur tingkat pengguna jasa.

“Perda retribusi perijinan tertentu khususnya terkait tarif retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga erlu dilakukan perubahan sebagai tindaklanjut Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” ucap Neni Viantin Dyah Martiva di hadapan rapat paripurna.

Selain itu juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bagunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan investasi dan ekonomi.

“Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk ijin membangun gedung baru, mengubah,memperluas atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung,” ujar dia.

Inisiasi perubahan Perda retribusi perijinan tertentu khususnya terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) secara mendasar merupakan mandatory yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti sehingga pembahasan atas substansi materi dilakukan secara komprehensif dan dinamis. (*)