Nasional

Pemerintah Akan Mewajibkan Bukti Vaksinasi di Beberapa Tempat Berikut

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah mulai mewajibkan pengunjung tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

dilansir dari kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah uji coba, mengingat pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlangsung lama.

“Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan,” kata Budi, saat jumpa pers virtual melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (09/08/2021).

Hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk atau mengakses tempat-tempat umum.

Berikut daftar tempat umum yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19:

Tempat wajib vaksin

Uji coba penerapan wajib vaksin ini rencananya akan dimulai pekan depan.

“Atas arahan Bapak-Bapak Menko, kami akan segera melakukan field project yang akan mengatur secara digital penerapan dari protokol kesehatan di 6 aktivitas utama,” jelas Budi.

Adapun 6 aktivitas utama yang dimaksud, meliputi:

1. Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store

2. Kantor dan kawasan industri

3. Transportasi, baik darat, laut dan udara

4. Pariwisata, hotel, restoran atau event

5. Acara keagamaan

6. Pendidikan

Pemerintah berencana mewajibkan bukti vaksinasi bagi mereka yang melakukan kegiatan di 6 sektor tersebut.

Mekanisme Bukti vaksinasi ini nantinya akan memanfaatkan aplikasi dan website Pedulilindungi atau pedulilindungi.id.

“Setiap kali kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCRnya secara digital ya secara otomatis,” ujar Budi.

Sebagai langkah awal, minggu depan pemerintah berencana mulai mewajibkan bukti vaksinasi di beberapa mall, bekerjasama dengan Asosiasi Mall Indonesia

Pengunjung yang akan masuk atau beraktivitas di tempat umum, harus melalui proses skrining yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau belum.

“Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin,” terang Budi.

Ia mengibaratkan penerapan kebijakan ini seperti area merokok yang ada di tempat-tempat umum. Ada tempat atau perlakukan khusus bagi mereka yang belum divaksin.

“Jadi kalau yang untuk vaksin, mungkin bisa satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka,” imbuh dia.

Wilayah yang menerapkan

Pada uji coba kebijakan wajib vaksin di tempat umum ini, pemerintah hanya menerapkan di beberapa kota.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mall/pusat perbelanjaan sementara ini.