SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim Resmob Polres Situbondo menggerebek proyek pengerjaan pengembangan perumahan di lingkungan Bukit Salju, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Dalam penggerebekan penyalahgunaan solar bersubsidi dipimpin Aiptu I Wayan Parke, petugas menyita barang bukti 400 liter solar bersubsidi yang dijual ke industri, serta pikap Daihatsu Granmax nopol B 8315 UAJ, yang digunakan untuk mengangkut.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Mereka mempunyai peran masing-masing, Deny Harsy (47) sebagai pembeli, Roby Zulkarnain (29) sopir, dan Arik Dwi Chandra (48), penjual.
“Anggota kami mengamankan solar bersubsidi yang dijual ke pelaksana proyek pemerataan tanah, yang informasinya akan dijadikan perumahan,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo di Situbondo, Selasa (10/8/2021) malam.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang diamankan petugas, mereka mengaku membeli solar di SPBU dengan harga subsidi dan dijual ke konsumen yang notabene untuk industri dengan mengambil keuntungan Rp2.500 per liter.
“Selain itu, Arik selaku pemasok BBM solar bersubsidi, mengaku baru lima kali mengirim BBM solar bersubsidi ke lokasi proyek pemerataan tanah di Bukit Putih tersebut,” bebernya.
Mengenai adanya kerja sama pemasok dan pihak SPBU dalam kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu, penyidik masih mendalaminya.
“Untuk pasal yang disangkakan kasus ini, yaitu pelanggaran UU nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas, yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.