FaktualNews.co

Praktik Pengobatan Ilegal, Dokter Gadungan Lulusan SMK di Mojokerto Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1108 kali Penulis:
Praktik Pengobatan Ilegal, Dokter Gadungan Lulusan SMK di Mojokerto Dibekuk
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Pelaku diamankan di Polres Mojokerto berserta barang bukti.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota membekuk seoorang dokter gadungan lulusan Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK).

Pelaku bernama Catur Purwanto (38) alias Pur Klinik warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diamankan pada 3 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku bekerja di klinik kesehatan dan menerima perawatan di rumah pasien.

“Pelaku melakukan tindakan medis secara pribadi terhadap pasien yang menderita sakit dengan cara mendatangi rumah pasien yang sakit. Diketahui pelaku lulusan SMK,” katanya, Selasa (10/8/2021).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindakan adanya praktik dokter yang diduga dilakukan seseorang yang tidak memiliki pendidikan nakes, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan.

Umam menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Petugas mendapati adanya pelaku yang sedang melakukan praktik dokter dengan cara menginfus pasien yang sedang sakit bersama satu orang perawat.

“Setelah dilakukan interogasi singkat tentang legalitas dari praktik kedokteran tersebut, kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan kepada petugas,” tegas Umam.

Petugas juga mendpati barang bukti 69 jenis obat oral, 38 jenis alat kesehatan, 15 jenis obat Injeksi, 7 cairan infus, dan 2 buku catatan perkembangan pasien.

Akhirnya petugas membawa dua pelaku tersebut ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah