Seorang Pengurus Yayasan Rumah Sakit Swasta di Kota Malang Dipolisikan Kasus ITE
SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pengurus Yayasan Rumah Sakit Panti Nirmala di Kota Malang berinisial R, dipolisikan atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabarnya, R dilaporkan oleh seorang dosen yang juga sesama pengurus yayasan bernama Yohanes Hadi Suski ke Polda Jatim pada hari Selasa, (23/3/2021) lalu.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan membenarkan kabar itu. Ia mengatakan, laporan terdaftar dalam bentuk aduan masyarakat dengan nomor K/2040/III/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus.
“Iya benar, dalam bentuk aduan masyarakat,” ujar Wildan dalam sambungan telepon kepada media ini, Selasa (10/8/2021).
Wildan menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan segera melakukan gelar perkara, sedang kita ajukan,” lanjut dia.
Selama proses penyelidikan, Wildan menyebut bahwa penyidik sudah memanggil pihak pengadu maupun yang diadukan untuk dimintai keterangan.
“Banyak, banyak yang sudah dimintai keterangan. Dari terlapor, iya, pelapor, iya,” tandasnya.
Berdasar pengakuan narasumber kepada FaktualNews.co, aduan polisi ini bermula ketika R dan Yohanes serta beberapa pengurus lain mengikuti rapat pengurus.
Di dalam acara tersebut, R diduga sengaja mempermalukan Yohanes di depan forum dengan menampilkan berbagai gambar hubungan terlarang yang dijalani oleh Yohanes dengan wanita simpanannya.
Yohanes kemudian tak terima dengan kelakuan R. Ia lalu melaporkan R ke Polda Jatim.