FaktualNews.co

Ingin Masuk Mal di Surabaya, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Peristiwa     Dibaca : 834 kali Penulis:
Ingin Masuk Mal di Surabaya, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
FaktualNews.co/risky prama
Pengunjung mal saat scan barcode aplikasi peduli lindungi yang disediakan pengelola mal.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 secara resmi diperpanjang mulai 9-16 Agustus 2021.

Dengan perpanjangan PPKM inipun, pemerintah memberikan izin pusat perbelanjaan kembali buka namun dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Misalnya di pusat perbelanjaan di Plaza Marina Surabaya, pengunjung yang ingin masuk mal, harus mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh pihak mal.

Pengunjung sebelum masuk harus mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. Selain itu, aturan lain yakni pengunjung juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Jika tidak bisa atau belum vaksinasi, maka pengelola mal tidak memberi izin pengunjung masuk ke mal.

Farid, salah satu pengunjung mal plaza marina surabaya, mengungkapkan, bahwa dirinya tidak bisa masuk lantaran dia tidak bisa masuk ke website peduli lindungi.

“Iya saya tidak bisa masuk ke website peduli lindungi, jadi saya tidak bisa masuk ke dalam mal,” ucap dia.

Selain Farid, pengunjung lain yakni Fadli, juga tidak bisa masuk karena belum vaksin, baik dosis pertama maupun kedua. Sehingga dirinya tidak bisa masuk ke dalam mal.

“Saya memang belum vaksin, tetapi aturan itu seharusnya diumumkan di depan pintu masuk (parkir) mal. Sehingga pengunjung mal tidak bingung,” keluhnya.

Sementara itu Fransiska Maria, pengelola mal Plaza Marina Surabaya menjelaskan, pihak mal telah menyiapkan barcode di depan pintu masuk mal. Tujuannya, mengetahui apakah pengunjung sudah vaksin atau belum.

“Penyediaan scan barcode ini juga bertujuan mengetahui jumlah pengunjung mal, yakni maksimal 25 persen. Agar di dalam mal tidak terjadi kerumunan,” jelas dia.

“Kami pengelola mal memohon maaf apabila ada pengunjung yang tidak bisa masuk mal. Karena, kami menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya.

Selain pengunjung mal, para pemilik gerai atau tenan, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, setelah penutupan satu bulan saat penerapan PPKM Level 4, pengelola mal memberikan relaksasi diskon satu bulan gratis sewa tahun depan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags