FaktualNews.co

Perda Retribusi Perizinan Tertentu Disahkan, Urusan Izin Pembangunan Gedung di Banyuwangi Semakin Mudah dan Transparan

Birokrasi     Dibaca : 701 kali Penulis:
Perda Retribusi Perizinan Tertentu Disahkan, Urusan Izin Pembangunan Gedung di Banyuwangi Semakin Mudah dan Transparan
FaktualNews.co/Istimewa
Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Kabupaten Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva.

BANYUWANGI, FaktulNews.co – Revisi Perda No. 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Banyuwangi.

Poin penting dalam perubahan regulasi daerah tersebut, mempermudah masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai penganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ketua Pansus Perubahan Perda retribusi perizinan tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva menyampaikan, perubahan retribusi perizinan IMB menjadi PBG sebagai tindaklanjut Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dan khusus aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Finalisasi pembahasan Raperda Perubahan Perda retribusi perizinan tertentu ini sempat tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” tutur Neni Viantin Dyah Martiva, Rabu (11/08/2021).

Implementasi dari perubahan Perda ini secara keseluruhan dari Pemerintah Pusat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis web.

“Masyarakat Banyuwangi dapat menggurus PBG sebagai penganti IMB secara online melalui web SIMBG,” ucap Neni Vianti Dyah Martiva.

Melalui aplikasi baru SIMBG itu, masih kata Neni Vianti Dyah Martiva, pengurusan perizinan PBG akan lebih mudah dan transparan.

Di sistem tersebut, ketika semua berkas lengkap dan ajukan secara online sampai 28 hari sudah dapat diketahui, seperti apa proses PBG yang kita ajukan sehingga ada waktu pengurusan yang jelas,” dia menjelaskan.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui berapa tarif retribusi PBG yang harus dibayarkan karena dalam aplikasi SIMBG ada fitur hitung mandiri retribusi PBG.

“Dalam sistem terpusat ini, kita bisa menghitung tarif retribusi PBG yang harus dibayarkan, sangat transparan,” ucapnya.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang mengajukan perizinan PBG diberi kemudahan, ada jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusinya transparan. Dengan adanya SIMBG harapannya dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi semakin meningkat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh