LUMAJANG, FaktualNews.co – Petugas PPKM Kabupaten Lumajang yang dikoordinasi Polsek Ranoyoso melakukan teguran dan sosialisasi di pasar kecamatan setempat, terhadap pembeli dan penjual yang tidak taat protokol kesehatan (prokes), Rabu (11/8/2021). Teguran dilakukan secara humanistis.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shita mengatakan petugas gencar melakukan pemantauan sosialisasi mempercepat pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih di Lumajang zona merah.
Personel Polsek Ranoyoso bersama Forkopimka melakukan operasi Yustisi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sambil memberikan masker gratis.
Ipda Andrias Shita mengatakan Operasi Yustisi dilakukan untuk mendukung suksesnya PPKM Level 4, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan Sosialisasi kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan serta membagikan masker gratis.
“Kita harapkan kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan juga ketentuan dalam Pelaksanaan PPKM Level 4, guna menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Lumajang,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar terus mematuhi prokes dan selalu menerapkan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali”,harap Shinta.
Perkembangan Covid-19 di Lumajang dari pantauan media FaktualNews.co melalui Call Center Darurat Covid-19 Lumajang data terkini 10 Agustus 2021 sebagai berikut:
Sebanyak 153 Confirm Sembuh (Candipuro 22, Jatiroto 8, Kedungjajang 6, Klakah 1, Kunir 3, Lumajang 31, Padang 5, Pasirian 13, Pasrujambe 1, Randuagung 4, Rowokangkung 1, Senduro 3, Sukodono 17, Sumbersuko 7, Tekung 4, Tempeh 12, Tempursari 9, Yosowilangun 6)
25 Confirm Meninggal (Candipuro 1, Jatiroto 1, Klakah 2, Kunir 3, Lumajang 4, Padang 1, Pasirian 2, Pronojiwo 1, Randuagung 3, Senduro 1, Sukodono 1, Tekung 1, Tempeh 2, Yosowilangun 2).