SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah berkasnya dinyatakan P-21, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus human trafficking anak dibawa umur, dengan tersangka Nita (36), asal Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, setelah masa penangguhan penahanannya dicabut, penyidik PPA langsung memeriksa secara marathon terhadap tersangka Nita.
“Bahkan, berkas kasus human trafficking anak dibawa umur dengan tersangka Nita sudah dinyatakan P-21 alias sempurna,” kata AKP Agus Widodo, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, karena berkas tersangka Nita sudah dinyatakan P-21, pihaknya akan segera melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Namun, sebelum melakukan pelimpahan tahap dua, kami akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo,” bebernya.
Lebih jauh AKP Agus Widodo menambahkan, sebetulnya human trafficking yang terjadi pada tahun 2019 lalu sebanyak tiga orang, namun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal, yakni Slamet dan Subaidah.
“Sehingga dengan meninggalnya dua tersangka, hanya satu tersangka yang akan dilakukan tahap dua ke JPU Kejari Situbondo,” pungkasnya.