FaktualNews.co

Besok, Terduga Penganiaya Balita dan Ayahnya di Gresik Diperiksa

Kriminal     Dibaca : 650 kali Penulis:
Besok, Terduga Penganiaya Balita dan Ayahnya di Gresik Diperiksa
FaktualNews/MG 2/

GRESIK, FaktualNews.co – Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan, kalau Polsek Manyar mendapatkan laporan dari korban Muhammad Tubashofiyu Rohman (28), atau Gus Rohman, warga Jalan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi No.40 Rt 04 Rw 01 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik atas dugaan penganiayaan .

“Jadi, kami menerima laporan dari korban pada Kamis, 5 Agustus. Yang dilaporkan Khoirul Atho’, ” ucap Kapolsek kepada sejumlah wartawan di Polsek Manyar, Kamis (12/8/2021).

Atas laporan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya telah meminta keterangan 6 saksi. Sementara untuk terlapor dijadwalkan dipanggil untuk diminta keterangan pada hari Jumat (13/8/2021). “Untuk terlapor, Jumat besok kami panggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah kejadian pada 5 Agustus, korban (Gus Rohman) langsung melapor ke Polsek Manyar. “Saat itu, korban juga kita langsung mintakan visum di Puskesmas. Dari disitu juga sudah kita dapatkan dan ada beberapa luka di tubuh korban,” Imbuhnya.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, untuk saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan, dan pihaknya telah meminta keterangan 6 saksi. “Kasusnya sedang kita tangani, yaitu memeriksa 6 orang saksi. Dimana untuk terlapor itu sendiri kita akan panggil di hari Jumat,” tegasnya.

Dikatakan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka. Sementara proses penyidikan masih berjalan. “Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Masih kita periksa sebagai saksi seluruhnya,” bebernya.

Sementara terkait dugaan perusakan mobil korban, Kapolsek menyatakan masih mendalami. “Kita dalami terkait perusakan tersebut. Apakah akibat dari terlapor juga atau ada akibat lainnya. Ini masih kita dalami,” katanya.

Pihaknya masih fokus dalam laporan dugaan penganiayaan. Ia berjanji akan objektif dalam menangani kasus tersebut. “Kita fokus ke laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Terhadap perkara yang sudah, ada motif yang bisa disimpulkan untuk sementara kami masih belum bisa menjelaskan, karena disini kita harus bersifat objektif terkait perkara ini,” pungkasnya.

(Angga Purwancara)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid