FaktualNews.co

Gelapkan Motor Milik Teman Wanitanya di Tulungagung, Pria Asal Blitar Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 522 kali Penulis:
Gelapkan Motor Milik Teman Wanitanya di Tulungagung, Pria Asal Blitar Ditangkap
FaktualNews.co/latif syaipudin
Barang bukti motor Yamaha Vega yang disita polisi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Yurida Sancaya (31) warga Dusun Kampung Tengah Desa Maroon Blitar diciduk polisi atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku meminjam motor milik temannya yaitu Anggun Puji Lestari (31) warga Dusun Jengglik, Desa/Kecamatan Sendang, yang berdomisili di Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, namun motor yang dipinjamnya tak kunjung dikembalikan.

“Memang keduanya ada unsur teman, namun setelah menunggu sekitar dua minggu tidak ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan,” Jelas Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, melalui Kanit Reskim AKP Kasiyanto, Kamis (12/8/2021).

Kasiyanto menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi korban dengan berjalan kaki pada (23/7/2021) pukul 17.00 WIB.

Kedatangan pelaku bermaksud meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk bekerja. Keesokan harinya keduanya sempat bertemu, namun pelaku menghindar dan tidak mau mengembalikan sepeda motor pinjamannya.

Tak langsung melaporkan ke pihak kepolisian, korban masih menunggu iktikad baik dari pelaku yang nota bene temannya, untuk mengembalikan sepeda motor miliknya.

Namun setelah sekian hari menunggu, tak kunjung ada iktikad baik dari pelaku. “Pelaku juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Terpaksa korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut untuk ditindak lanjuti. Setelah diselidiki, akhirnya pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah fotokopi BPKB lengkap dengan sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru nomor polisi AG 4612 SE milik korban.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ternyata dulu, pelaku juga pernah terlibat kasus narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. “Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan barang sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah