Hukum

Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Tahan Oknum Koordinator PPL

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Jombang kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019.

Dia adalah Kusairi,  Oknum kordinator Penyuluhan Petani Lapang (PPL) di Kecamatan Mojoagung. Dengan demikian, kini sudah tercatat dua tersangka yang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dimana sekitar dua bulan lalu, Kejari telah menahan terlebih dulu Sholahuddin (54) pengurus KUD Sumber Rejeki Desa Kauman, Mojoagung.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pupuk yang berkaitan dengan tersangka Solahudin yang sudah dilakukan penahanan pada Rabu (23/6/2021). Berdasarkan hasil pengembangan ini kita ada penambahan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, Kamis (12/8/2021).

Imran membeberkan, atas perbuatannya, negara telah dirugikan lebih dari Rp 500 juta. Pasca penahanan ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidang secara bersamaan.

“Untuk penambahan tersangka lagi, nanti kita lihat lagi pengembangnya di persidangan selanjutnya, kita konsentrasi yang lain lagi. Yang jelas dari pengembangan terakhir Kusaeri ini tersangkanya,” tandasnya.

Kusairi, telah ditetapkan tersangka sekitar dua bulan lalu. Saat itu Kejari baru menahan Sholahuddin, mantan Kades yang juga suami salah satu camat di Jombang. Kejari belum melakukan penahanan terhadap Kusairi karena masih harus melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dua bulan berlalu, Kusairi menyusul dan kini harus rela menginap di hotel prodeo menyusul Sholahuddin.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga secara sengaja bersama-sama memanipulasi data, salah satunya RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) penyaluran pupuk bersubsidi. Dugaan manipulasi ini setelah Kejari menemukan selisih yang banyak atau sisa pupuk dari jatah yang telah dibagikan kepada petani.