JEMBER, FaktualNews.co – Berawal dari berkenalan lewat Whatsapp, seorang cewek ABG (anak baru gede) disetubuhi secara bergantian oleh dua orang pemuda yang baru dikenalnya.
Sebelum digilir dua pemuda itu, korban sempat diajak pesta minuman keras (miras) sampai mabuk, di kandang ayam.
Korban inisial R (16) warga Kecamatan Balung, Jember, hanya bisa menangis dan mengadu kepada ayahnya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Balung.
Anggota Reskrim Macan Tutul Polsek Balung menangkap MN (20), warga Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung.
Sedangkan seorang pelaku lain, inisial AL (20) masih jadi buruan polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kejadiannya itu Rabu sore (11/8/2021). Kita mendapatkan laporan dari ayah korban dan langsung meringkus satu pelaku. Satu pelaku lainnya DPO,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (13/8/2021).
Sunarto menjelaskan, kejadian dugaan persetubuhan itu bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku lewat media whatsapp.
Hanya saja Sunarto tidak menjelaskan detail awal komunikasi lewat whatsapp itu. Dengan alasan masih melakukan penyelidikan.
“Nah dari percakapan whatsapp itu, korban dihubungi (salah seorang) pelaku. Kemudian dijemput di depan rumahnya sekitar pukul 5 sore, selanjutnya dibonceng motor diajak pergi ke suatu tempat,” katanya.
Ternyata korban oleh seorang pelaku dibawa ke sebuah kandang ayam milik warga, Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul yang jauh dari permukiman warga, dan kondisinya sepi.
Saat sampai di sana, ternyata sudah ada 2 orang teman pelaku yang sedang menggelar pesta miras oplosan.
“Dua pelaku itu AL dan MN, kemudian satu orang jadi saksi inisial W, karena tidak melakukan persetubuhan. Nah di lokasi kandang ayam itu, korban ini kemudian diajak mabuk dengan miras oplosan, alkohol 70 persen dicampur minuman energi. Dengan dibujuk rayu, korban ikut pesta itu,” katanya.
Setelah mabuk dan merasa pusing, kata Sunarto, selanjutnya korban berboncengan tiga oleh pelaku AL dan saksi W dibawa ke rumah pelaku MN.
“Saat sampai di rumah pelaku MN itu, pelaku AL melakukan bujuk rayunya untuk menyetubuhi korban. Dalam pengaruh miras, korban disetubuhi pelaku AL di salah satu kamar rumah tersebut. Sementara saksi W menjemput pelaku MN yang masih di kandang ayam,” jelasnya.
Saat saksi W pergi menjemput pelaku MN, pelaku AL menyetubuhi korban yang dalam kondisi teler.
Tidak lama kemudian, lanjut Sunarto, saksi W bersama MN sampai di rumah tersebut.
Setelah persetubuhan antara korban dengan AL terjadi, korban kembali dicekoki miras dan dibuat kembali mabuk. Pesta miras pun berlanjut di rumah pelaku MN itu, tepatnya di ruang tamu.
“Kemudian saksi W menyuruh pelaku MN untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Tapi bukannya langsung pulang ke rumah. Korban malah dibawa ke kandang ayam lagi,” katanya.
Korban dibujuk pelaku MN dengan janji akan dinikahi dan disetubuhi di dalam kamar mandi yang berada di dekat kandang ayam. Usai itu, korban diantar pulang ke rumahnya.
Saat tiba di rumah korban, ayah korban sudah menunggu. “Saat itu korban dimarahi ayahnya, karena pulang malam. Saat itulah korban mengaku telah disetubuhi AL dan MN. Mendengar itu, ayah korban mengamankan pelaku MN dan diserahkan ke Polsek Balung.
Sunarto menjelaskan, terkait kasus dugaan persetubuhan ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. “Kami berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.