FaktualNews.co

Ingin Tambah Penghasilan, Pekerja Serabutan di Tulungagung Ini Nekat Edarkan Sabu

Kriminal     Dibaca : 651 kali Penulis:
Ingin Tambah Penghasilan, Pekerja Serabutan di Tulungagung Ini Nekat Edarkan Sabu
FaktualNews.co/istimewa
Tersangka pelaku pengedar sab u dan barang bukti

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pamuji (33), warga Dusun Ringinagung Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru diciduk petugas lantaran ketahuan mengedarkan sabu.

Pelaku yang merupakan pekerja serbutan tersebut, mengedarkan narkotika golongan sabu tersebut, dengan maksud menambah penghasilan tambahan.

“Jadi pelaku yang bekerja serabutan tersebut, menambah penghasilan menjadi pengedar sabu,” jelas Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya, Jum’at (13/8/2021).

Andri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan meresahkan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Berawal dari laporan tersebut, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan, setelah hampir satu minggu penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti enam kantong plastik klip kecil berisi narkotika golongan 1 jenis sabu 1.5 gram, lengkap dengan alat isap sabu, terbuat dari botol kaca kecil, masih ada sisa sabu yang bekas dibakar. “Nilainya sekitar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Kemudian barang bukti lain satu korek kompor sabu yang terbuat dari api gas yang telah dimodifikasi, sebuah sendok sabu, tiga kantong plastik bekas bungkus sabu, dua kantong plastik bekas menyimpan sabu, sebuah pipet kaca tanpa isi, sebuah kotak terbuat dari bahan plastik warna putih, lima lembat kertas grenjeng, sebuah potongan bambu bulat, dan dua hanphone.

“Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah