FaktualNews.co

Picu Kerumunan, Bupati Mojokerto Larang Warga Gelar Lomba Saat ‘Tujuh Belasan’

Peristiwa     Dibaca : 781 kali Penulis:
Picu Kerumunan, Bupati Mojokerto Larang Warga Gelar Lomba Saat ‘Tujuh Belasan’
FaktualNews.co/Lufti Hermansyah
Bupati Mojokerto Ikfina

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati melarang warga menggelar berbagai perlombaan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76.

“Tidak boleh ada lomba-lomba yang mengundang kerumunan,” katanya, Minggu (15/8/2021).

Ini karena penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak hari demi hari dan belum terlihat adanya pelambatan angka penularan.

Melihat hal ini, pemerintah Kabupaten Mojokerto pun mengupayakan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Selain mengadakan perlombaan, masyarakat biasanya menggelar selamatan di kampung-kampung. Ikfina meminta agar perangkat desa mengatur selamatan tetap bisa berjalan namun dengan protokol kesehatan (prokes).

“Bagaimana caranya selamatan tetap jalan, tetapi tetap prokes. Dalam arti tidak boleh ada yang lepas masker, tidak ada kerumunan, diaturlah bagaiaman caranya,” tandasnya.

Menurutnya, acara seperti selamatan atau berdoa selama ini sudah bisa diatur tidak menimbulkan kerumunan.

“Mau tahlilan atau doa bersama sekarang sudah bisa diatur. Misalkan mau dibagi (tempatnya) berapa rumah gitu, diperbolehkan asalkan bisa diatur tetap prokes,” tutur Ikfina.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.

SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito Karnavian pada 10 Agustus 2021 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang diatur dalam SE tersebut. Salah satunya tentang larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan tersebut terdapat pada poin keempat SE tersebut.

Diatur pula dalam SE tersebut soal pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau media virtual. Hal itu tertera pada poin kelima di SE tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah