JOMBANG, FaktualNews.co – Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran infrastruktur berbasis masyarakat atau program padat karya tunai sebesar Rp2,62 triliun pada 2021.
Program tersebut terbagi menjadi lima jenis, yakni padat karya Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Untuk Program PISEW akan menyerap anggaran Rp540 miliar dengan target lokasi 900 kecamatan. Program PISEW ini bertujuan untuk menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
Adapun sasaran asaran kegiatan Program PISEW meliputi:
Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:
Infrastruktur transportasi, infrastruktur air minum dan sanitasi, infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industry. Selanutnya infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR memperluas cakupan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) senilai Rp1,2 triliun di 34 provinsi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021, Kabupaten Jombang pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi program PISEW Tahap-1 sebanyak 4 Wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Gudo, Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben senilai masing masing RP. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
Untuk Tahap-2 melalui SK Dirjen Cipta Karya Nomor 69/KPTS/DC/2021 tanggal 26 April 2021 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021, Kabupaten Jombang mendapatkan tambahan lokasi empat (4) kecamatan lagi yakni Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Bareng dan Kecamatan Perak.
Namun, empat kecamatan tambahan tersebut masih belum bergulir karena masih dalam tahap Perubahan DIPA APBN Tahun 2021.
Untuk PISEW Kecamatan Kesamben, dialokasikan sesuai SK Menteri PUPR untuk Desa Carangrejo, sebagai Desa Utama dan Desa Watudakon sebagai Desa Penyangga dan digunakan untuk membuat bangunan pasar desa yang berlokasi di lapangan Desa Carangrejo.