KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri, berhasil mengamankan Dedi Iswan (35) warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target operasi karena sudah meresahkan masyarakat.
“Pelaku terkenal licin dan berpindah-pindah saat bertransaksi. Namun berkat kerja keras petugas, pelaku akhirnya berhasil kami amankan dirumahnya,” ujar AKP Ridwan, Senin (16/8/2021).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan,” pungkas AKP Ridwan.
(Aji)