FaktualNews.co

Soal Agen BPNT Ilegal, Dinsos Kabupaten Mojokerto Akan Evaluasi TKSK

Peristiwa     Dibaca : 572 kali Penulis:
Soal Agen BPNT Ilegal, Dinsos Kabupaten Mojokerto Akan Evaluasi TKSK
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Toko Fenny yang diduga bukan agen E-warong di Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto akan mengevaluasi kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Kabupaten.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunani (BPNT) kepada agen tak resmi.

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyo mengatakan, telah memanggil seluruh TKSK dan pendamping BPNT. Pihaknya mengakui telah terjadi kesalahan administrasi penambahan agen baru dalam penyaluran BPNT bulan Agustus 2021.

“Pendamping dan TKSK sudah kita panggil untuk kita klarifikasi. Kita akan evaluasi. Dari pemberitaan kemarin kami mengakui ada kesalahan administrasi dan miss komunikasi dengan pihak bank,” katanya, ditemui FaktualNews.co, Senin (16/8/2021).

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ludfi menjelaskan akan memberhentikan sementara waktu penyaluran agen baru yang berjumlah 9 toko se-Kabupaten Mojokerto.

“Sementara akan kita berhentikan dulu sampai proses adminstrasi dan mesin EDC dari bank keluar. Nanti kita akan komunikasi dengan pihak bank,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Daerah Bantuan Sosial Pangan (Korda BSP) Kabupaten Mojokerto Purwanti, juga mengakui dirinya salah dalam melakukan penyaluran di agen baru yang belum resmi menjadi agen penyalur.

“Secara administratif mungkin kita akan bersurat ke kecamatan untuk menunda dulu penyaluran di agen baru sampai BNI bisa mencukupi semua kelengkapan persyaratan sebagai agen penyalur,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, akan melakukan dua langkah menangani persoalan tersebut. Pertama, mengirim surat kepada BNI untuk segara menyelesaikan pemesanan mesin EDC bagi agen baru dan yang sudah rusak.

Kedua, akan berkirim surat kepada Kantor Kecamatan, untuk memberhentikan sementara agen baru yang belum selesai proses adminitrasi oleh bank.

“Kita akan berkirim surat kepada BNI terkait pemesanan EDC dan kepada kecamatan. Selama ini memang tidak ada surat resmi yang dikeluarkan BNI kepada agen resmi penyalur, oleh sebab itu dari pemberitaan ini kita berterimaksih kita diingatkan ada praktik yang salah dari kita,” bebernya.

Seperti diketahui, fakta penelusuran Kelompok Faktual Media (KFM), BPNT di Kabupaten Mojokerto rata-rata disalurkan dalam bentuk beras, umbi-umbian, buah-buahan dan telur.

Jumlahnya sudah ditentukan petugas. Dengan kata lain, KPM BPNT hanya bisa pasrah menerima haknya sesuai dengan bentuk bahan pangan yang ditentukan petugas.

Namun, dalam penyaluran bantuan tersebut diduga telah terjadi indikasi monopoli hingga kemunculan E-Warong abal-abal atau E-Warong dadakan, sehingga melahirkan kejanggalan.

Misalnya, di Toko Fenny Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ada penjual sembako yang tiba-tiba menjadi E-Warong dalam penyaluran BPNT pada Agustus ini dengan menggunakan EDC bukan milik toko tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar Toko Fenny tidak terdaftar sebagai agen resmi penyalur BPNT di Bank BNI 46 Kantor Cabang Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah