Puluhan Napi di Situbondo Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas
SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 84 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021).
Dari jumlah total sebanyak 84 Napi tersebut, sebanyak lima orang Napi langsung menghirup udara bebas.
“Pada momen yang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar pada hari ini, ada lima orang. Semuanya warga Situbondo,”ujar Tomy Elyus, Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya, remisi Agustusan ini diberikan kepada warga binaan. Utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.
“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,”beber Tomy.
Tomy menambahkan, pada momen Agustusan tahun 2021 ini, seharusnya pihaknya mengusulkan sebanyak 173 warga binaan agar mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun hanya sebanyak 84 narapidana yang mendapat remisi.
“Sebanyak lima orang Napi langsung mendapat remisi bebas,”pungkasnya.