FaktualNews.co

Puluhan Napi di Situbondo Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas 

Hukum     Dibaca : 438 kali Penulis:
Puluhan Napi di Situbondo Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas 
FaktualNews.co/Fathul Bari/
Bupati Situbondo, Karna Suswandi saat menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada salah seorang Napi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 84 narapidana (Napi)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021, Selasa (17/8/2021).

Dari jumlah total sebanyak 84 Napi tersebut, sebanyak lima orang Napi langsung menghirup udara bebas.

“Pada momen  yang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar pada hari ini, ada lima orang. Semuanya warga Situbondo,”ujar Tomy Elyus, Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Selasa (17/8/2021).

Menurutnya, remisi Agustusan ini diberikan kepada warga binaan. Utamanya  yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,  seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.

“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,”beber  Tomy.

Tomy menambahkan, pada momen Agustusan tahun 2021 ini, seharusnya pihaknya mengusulkan sebanyak  173 warga binaan agar  mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun hanya sebanyak 84 narapidana yang mendapat remisi.

“Sebanyak lima orang Napi langsung mendapat remisi bebas,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin