FaktualNews.co

Ratusan Napi Lapas Ngawi Terima Remisi, Mayoritas Kasus Narkoba

Hukum     Dibaca : 673 kali Penulis:
Ratusan Napi Lapas Ngawi Terima Remisi, Mayoritas Kasus Narkoba
FaktualNews.co/zaenal abidin
Penyerahan SK remisi di Lapas Ngawi

NGAWI, Faktualnews.co – Sebanyak 307 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Ngawi, smendapatkan remisi saat peringatan HUT RI ke-76 ini, Selasa (17/8/2021).

Pada setiap peringatan HUT Kemerdekaan, sebagian napi yang sedang menjalani hukuman memang mendapatkan remisi dari Kemenkumhan RI.

Untuk peringatan kemerdekaan kali ini pihak Lapas klas II B Ngawi mengusulkan sebanyak 331 orang, namun yang berhasil mengantongi SK remisi dari Kemenkumham RI 307 orang.

“Yang 24 orang hingga saat ini belum menerima SK remisi,” jelas Kasi Binadik dan Giatja Lapas Ngawi, Deni Kamiswara.

Dari 307 napi tersebut yang telah mengantongi SK remisi umum ada 6 orang. Namun yang langsung bebas hanya 1 orang. Sedangkan yang lima napi masih harus menjalani pidana subsider dahulu.

Menurut pria asal Blitar tersebut, remisi agustusan ini diberikan kepada napi atau disebut warga binaan, yang utamanya telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Misalnya yang telah tertuang dalam UU nomor 12/1995 dan Kepres 174/1999 tentang remisi.

“Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum dan berkelakuan baik, selanjutnya kita akan usulkan,” terangnya.

Sedangkan untuk remisi kali ini mayoritas dari napi kasus narkoba dan pidana umum. Remisi sendiri merupakan hak dari warga binaan yang sedang menjalani pembinaan di dalam Lapas.

Untuk lapas klas II B Ngawi penghuninya mayoritas kasus narkoba. “Yang mendapatkan remisi, mayoritas juga napi kasus narkoba,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah