Birokrasi

Bekerja Tak Sesuai Aturan, Dinsos Kabupaten Mojokerto Beri SP 1 ke TKSK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto berjanji akan memberikan surat peringantan 1 terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Kabupaten setelah diketahui bekerja tak sesuai dengan aturan atau Pedoman Umum (Pedum) Kementrian Sosial RI.

Pernyataan itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, terkait adanya penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui 9 agen tak resmi pada bulan Agustus 2021.

“Untuk agen kan sudah kami beri sanksi berupa pemberhentian. Sedangkan kan untuk TKSK-nya akan kami beri SP 1, belum SP 3,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, Rabu (18/8/2021).

Dengan kawalan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), program pro kesejahteraan ini diharap bisa berjalan optimal dan maksimal. Harapan tersebut tentunya juga berlaku untuk pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Mojokerto.


Berita sebelumnya:

Soal Agen BPNT Ilegal, Dinsos Kabupaten Mojokerto Akan Evaluasi TKSK
TKSK di Mojokerto Diduga Monopoli Supplier dalam Pengadaan BPNT di Agen E-Warong Ilegal


Namun, Fakta penelusuran Kelompok Faktual Media (KFM), bantuan BPNT di Kabupaten Mojokerto rata-rata disalurkan dalam bentuk beras, umbi-umbian, buah-buhan dan telur.

Jumlahnya pun sudah ditentukan oleh petugas. Dengan kata lain, KPM BPNT hanya bisa pasrah menerima haknya sesuai dengan bentuk bahan pangan yang ditentukan oleh petugas.

Dalam penyaluran bantuan tersebut diduga telah terjadi indikasi monopoli hingga kemunculan E Warong abal-abal atau E Warong dadakan, sehingga melahirkan kejanggalan.

Ludfi pun mengakui, bahwa telah terjadi kesalahan administrasi penambahan agen baru dalam penyaluran BPNT bulan Agustus 2021. Sehingga pihaknya memanggil TKSK dan Pedamping se-Kabupaten Mojokerto.

“Pendamping dan TKSK sudah kita panggil untuk kita klarifikasi. Kita akan evaluasi. Dari pemberitaan kemarin kami mengakui ada kesalahan administrasi dan miss komunikasi dengan pihak bank,” ungkapnya.


Berita sebelumnya:

Dugaan Penyaluran BPNT di Agen Tak Resmi, BNI Mojokerto: Toko Feny Bukan Penyalur
Penyaluran BPNT di Pacet Mojokerto Diduga Melalui Agen E-Warong Tak Resmi


Persoalan ini juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, terlebih dilaksanakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dewan akan melakukan penelusuran informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan penanganan dan penyaluran Bantuan Sosial yang diduga ada upaya permainan TKSK. Ketua sudah bilang dalam rapat kemarin, Kami akan turun melakukan pengawasan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi saat dikonfirmasi secara terpisah.

Pihaknya akan memanggil instasi terkait untuk dilakukan klarifikasi sehingga bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Kita akan melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi. Jika benar terbukti ada permainan maka akan kami rekomendasi agar di proses pihak yang berwenang,” tegas Ketua DPD Partai Golkar itu.