FaktualNews.co

Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi di Indonesia, PPKM Terus Dilanjutkan!

Nasional     Dibaca : 413 kali Penulis:
Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi di Indonesia, PPKM Terus Dilanjutkan!
FaktualNews.co/istimewa
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA, FaktualNews.co – Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 kembali diumumkan pemerintah tiap minggunya.

Pelaksanaan PPKM yang mulanya berlaku sejak 10-16 Agustus 2021 silam resmi dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Senin (16/8/2021) kemarin.

Melansir Kompas.com, Selasa (17/8/2021) pemerintah tercatat telah berkali-kali melanjutkan kebijakan ini.

Dari 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, dilanjutkan hingga dari 3-9 Agustus 2021, kemudian 10-16 Agustus 2021, hingga yang terbaru diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Penjelasan Luhut

Alasan perpanjangan PPKM yang terus dilakukan pemerintah setiap minggunya membuat masyarakat bertanya-tanya.

Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers menyadari hal tersebut dan mengungkapkan juga mendapatkan banyak pertanyaan serupa terkait status perpanjangan PPKM.

Dalam jawabannya selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia, PPKM akan terus dilanjutkan.

Luhut menjelaskan PPKM merupakan kebijakan yang berupaya untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas.

Ketika situasi Covid-19 di suatu daerah membaik, level penerapan PPKM akan diturunkan.

“Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana Level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal,” jelas Luhut.

“Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” lanjutnya.

Selain itu dalam PPKM yang kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang, terdapat sejumlah aturan yang tercatat telah berubah.

1. Uji coba pembukaan mal

Pemerintah memutuskan memperluas cakupan kota di area PPKM Level 4 yang menerapkan uji coba ini.

Kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan diperbolehkan makan di tempat dengan jatah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah Level 3.

2. Mengizinkan olahraga di luar ruangan

Olahraga yang dilakukan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah tak lebih dari empat orang.

Selain itu olahraga yang dilakukan harus tak melibatkan kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kapasitas tempat ibadah ditingkatkan

Pemerintah memutuskan meningkatkan kapasistas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3.

“Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” kata Luhut.

Baca Juga: Untuk Sementara Indikator Kematian Tak Masuk Evaluasi PPKM, Luhut: Masih Dilakukan Harmonisasi Data

4. Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Penerapan ini dilakukan dengan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk perusahaan dengan orientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan kemenperin.

Industri yang diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift ini, para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
KOMPAS.TV