FaktualNews.co

Jotos Suami Teman Wanitanya Hingga Gigi Rompal, Pria di Tulungagung Diciduk

Peristiwa     Dibaca : 656 kali Penulis:
Jotos Suami Teman Wanitanya Hingga Gigi Rompal, Pria di Tulungagung Diciduk
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi penganiayaan.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sepekan menghilang sejak memukul suami teman wanitanya, Eko Sukmo Yuliono (44) warga Desa Batangsaren Kecamatan/Kabupaten Tulungagung akhirnya tertangkap polisi.

Pria yang dilaporkan menjotos Jait (56) warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung hingga giginya rompal tersebut dicokok polisi di rumah salah satu rekannya pada Rabu (18/8/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, mengatakan penangkapan Eko Sukmo Yuliono tersebut atas dasar laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan petugas selama sepekan.

“Setelah seminggu peyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah rekannya. Sekarang berada di Mapolsek Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Tri Sakti, Kamis (19/8/2021).

Tri Sakti menjelaskan, peristiwa pemukulan tersebut berawal ketika korban bersama sang istri baru saja pulang dari rumah anaknya sekitar pukul 21.00 WIB, pada Rabu (11/8/2021).

Belum lama korban dan istrinya masuk ke dalam rumah, pelaku datang bertamu. Lantaran sudah akrab, pelaku pun berbincang-bincang dengan istri korban, sementara korban beraktivitas di dalam rumah.

“Ketika korban berada di dalam rumah, korban mendengar suara gaduh pertikaian antara pelaku dengan istri korban. Korban pun bermaksud untuk mengecek keluar dan menayakan baik-baik apa yang sebenarnya terjadi,” terangnya.

Saat itulah, pelaku yang sudah dikenal akrab dengan istri korban tersebut justru melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Pelaku memukul area wajah korban sebanyak tiga kali hingga giginya rompal.

“Pelaku memukuk korban hingga gigi sebelah kiri atasnya lepas,” jelasnya.

Usai kejadian tersebut, korban berteriak dengan maksud untuk meminta tolong, tak berapa lama teriakan tersebut memancing antusias tetangga untuk datang, pelaku yang merasa ketakutan, memilih untuk melarikan diri meninggalkan korban.

“Usai kejadian tersebut, korban Merasa keluarganya telah diganggu, dan telah terjadi penganiyaan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung,” terangnya.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, polisi pun melakukan upaya penyelidikan, Usai seminggu setelah pelaporan, pelaku berhasil diamankan dikediaman temannya.

“Pelaku ditangkap saat tidur dirumah temannya, selama seminggu ini bersembunyi,” tambahnya.

Menurut Tri Sakti, pelaku memiliki catatan panjang dan sudah beberapa kali mendapat peringatan keras oleh salah satu Bhabinkamtibmas untuk tidak mengganggu rumah tangga orang lain.

Meskipun sudah berkali-kali diingatkan, namun pelaku tidak peduli dengan hak tersebut, sehingga pelaku tetap saja melakukan aksinya.

“Pelaku juga sudah diingatkan oleh Bhabinkamtibmas tapi tetap saja, pelaku melakukan hal tersebut,” terang Tri Sakti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh