MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, telah menyelesaikan tahap 2 perkara eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Suliestyawati yang tersandung kasus korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal.
Proyek dengan sumber dana berasal dari APBN (Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4.180.000.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda, membenarkan kasus mantan Kadis Pertanian tahun 2016 itu telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut.
“Sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual,” kata Ivan, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, Suliestyawati merugikan negara dalam perkara kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN (dana alokasi khusus atau DAK Pertanian) tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4.180.000.000.
“Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya di waktu musim kemarau,” terangnya.
Sementara lingkup pekerjaan di ataranya adalah pekerjaan persiapan termasuk di dalamnya survey geolistrik. Pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan.
“Dan pemasangan pompa air centrifugal 5 – 7 Lt/dt dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Ivan, pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. 3.709.596.000 dari nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864.190.000.
Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
“Akibat perbuatan Suliestyawati indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 474.867.674,” pungkasnya.
Tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.