BANYUWANGI, FaktualNews.co – MK (58), pria warga Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, diduga mencabuli gadis usia 10 tahun di dapur. Saat itu korban sedang memasak.
Dalam menjalankan dugaan pencabulan, tersangka mengaku sebagai dukun dan bisa mendoakan seseorang sukses. Namun akibat dugaan perbuatannya, MK ditangkap polisi.
Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman mengatakan dugaan pencabulan dilakukan pada lima hari lalu, 14 Agustus 2021 di dapur rumah si korban.
“Tersangka lewat pintu samping rumah masuk ke dapur. Saat korban waktu itu sedang sendirian memasak, kemudian tersangka mendekati korban untuk diajak duduk disamping tersangka. Pada saat korban duduk, Karim membacakan doa-doa, mengatakan kamu ingin pinter, kelak sukses untuk menjadi penyanyi,” katanya, Kamis (19/8/2021).
Namun secara tiba-tiba lanjut Rohman, tersangka melepaskan celana korban, yang kebetulan korban tidak memakai celana dalam.
Setelah itu, tambah kapolsek, tersangka menggunakan jari menggeryangi bagian-bagian tertentu tubuh korban. Namun tak lama kemudian korban berhasil melepaskan diri dan melarikan diri.
Atas perlakuan MK pada dirinya, Mawar mengadu kepada orang tuanya, dan seterusnya dilaporkan ke polisi. “Kemudian kita menangkap tersangka pelaku,” ujarnya.
Menurut kapolsek, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.